Tim Hukum Hery Susanto Soroti Ketiadaan Barang Bukti Uang di Sidang Suap Nikel Sultra
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ketiadaan uang tunai atau hadiah yang disita menjadi sorotan tajam tim hukum mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam menghadapi dakwaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Alex Candra, ketua tim penasihat hukum Hery, menyatakan bahwa fakta persidangan hingga Kamis (24/9) menunjukkan tidak ada barang bukti fisik berupa uang yang ditemukan pada diri terdakwa. Kondisi ini dinilai krusial mengingat Hery didakwa menerima hadiah atau janji senilai total Rp 4,85 miliar dari berbagai pihak terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tambang nikel periode 2013-2025.
Absennya bukti fisik ini bertentangan dengan konstruksi dakwaan yang menyebutkan penerimaan uang melalui jalur tidak langsung. Dakwaan mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, serta satu unit rumah dari Agung Winarno. Namun, Alex menegaskan bahwa keterangan para saksi di persidangan justru melemahkan sebagian besar titik dakwaan. "Sepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan apa yang terungkap dalam persidangan, tidak ada barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari Pak Heri Susanto yang menunjukkan bahwa beliau menerima sebagaimana yang didakwakan," kata Alex kepada wartawan.
Bantahan paling kuat datang dari Agung Winarno, yang secara terbuka membantah tuduhan pemberian uang kepada Hery Susanto. Alex Candra menyebut bahwa Agung membantah keras klaim pemberian senilai Rp 1 miliar yang disebut mengalir melalui Edi Sugandi maupun Rp 525 juta. Selain itu, tuduhan pemberian uang Rp200 juta melalui Agung Winarno pada tahun 2022 juga diklaim dibantah oleh yang bersangkutan. "Agung Winarno secara tegas membantah tuduhan pemberian uang kepada Pak Hery, baik yang disebut senilai Rp 1 miliar melalui Edi Sugandi maupun Rp 525 juta," ucap Alex. Poin-poin ini menurut tim hukum memerlukan perbandingan dan uji silang yang ketat, bukan sekadar mengambil satu bagian dakwaan sebagai kebenaran tunggal.
Selain masalah barang bukti, tim hukum juga mempertanyakan relevansi hubungan personal antara Hery Susanto dengan para terdakwa lainnya. Alex mengungkapkan fakta bahwa Hery tidak mengenal pemilik PT Dinamika Sejahtera Mandiri. "Pak Hery juga tidak mengenal Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, bahkan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi," tutur Alex. Tim hukum juga menyoroti aliran dana ke Lukman Malanuang yang dalam sidang disebut berkaitan dengan jasa konsultan, bukan gratifikasi langsung. "Kami melihat ada bagian-bagian dalam konstruksi dakwaan yang masih harus diuji berdasarkan fakta persidangan," ujarnya. Alex menegaskan posisinya untuk tidak mendahului putusan majelis hakim, melainkan hanya menyajikan fakta untuk informasi publik yang berimbang.
Perkara ini kini memasuki tahap kritikal setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Hery Susanto pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Tuntutan ini didasarkan pada anggapan JPU bahwa Hery terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pengaturan LHP tambang nikel. Dengan fokus tim hukum pada ketiadaan bukti fisik dan bantahan saksi kunci, persidangan ini menjadi ujian bagi prinsip bukti persidangan dan integritas proses hukum dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam.
Analisis Redaksi
Ketiadaan barang bukti fisik berupa uang tunai dalam dakwaan senilai miliaran rupiah merupakan celah hukum yang signifikan bagi pengacara terdakwa. Dalam prinsip hukum pidana, pembuktian harus dibangun di atas alat bukti yang sah dan logis. Jika JPU mengandalkan keterangan saksi yang saling bertentangan atau tidak didukung oleh bukti fisik (uang/rumah), maka beban pembuktian mereka menjadi jauh lebih berat. Bantahan tegas dari Agung Winarno terkait aliran dana merupakan variabel penting yang bisa membalik narasi jaksa jika hakim melihat adanya inkonsistensi antar saksi.
Pemerintah dan publik harus mewaspadai potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan LHP nikel yang menjadi akar kasus ini. Meskipun fokus kini pada proses hukum Hery Susanto, substansi perkara mengindikasikan adanya praktik 'dagang LHP' yang merugikan negara. Jika terbukti benar ada transaksi gratifikasi untuk memanipulasi laporan pemeriksaan tambang, dampaknya jauh melampaui penjara terdakwa; integritas pengawasan nikel sebagai komoditas strategis nasional akan terpukul. Langkah logis selanjutnya adalah hakim memusatkan persidangan pada klarifikasi saksi kunci dan audit aliran dana, bukan sekadar mengejar angka denda.