Menkop Tegas: Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN PKWT di Bawah Agrinas

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Sumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menkop Tegas: Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN PKWT di Bawah Agrinas
BAGIKAN:

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Penegasan ini mengakhiri simpang siur informasi terkait hubungan kerja para pengelola koperasi strategis tersebut.

Ferry menjelaskan mekanisme penempatan pasca-penerbitan Surat Keputusan (SK). "Setelah SK dibuat, mereka ditempatkan nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan. SK-nya oleh Agrinas," ujar Ferry saat ditemui di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Proses distribusi direncanakan berjalan secepat mungkin setelah administrasi selesai.

Dasar hukum penetapan status kepegawaian ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Ferry menyebutkan aturan tersebut telah ditandatangani pada Sabtu (19/9) lalu. "Ditekennya hari Sabtu kemarin, tapi kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat," tambahnya. Regulasi ini menjadi payung hukum utama bagi skema kerja sama antara pemerintah dan entitas bisnis negara dalam pengelolaan koperasi desa.

Sebelumnya, terdapat perbedaan pandangan antara Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota dan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria. Joao menyatakan para manajer berstatus pegawai BUMN dengan kontrak dua tahun. "Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama dua tahun," kata Joao di Kantor Staf Presiden, Rabu (23/9), melansir Antara. Ia menambahkan evaluasi akan dilakukan setelah masa kontrak berakhir untuk menentukan kelanjutan atau penugasan lain.

Namun, sehari sebelumnya, Dony memberikan narasi berbeda. Ia mengklaim manajer Kopdes bukan pegawai BUMN, melainkan personel yang ditempatkan untuk menjalani penugasan pembinaan koperasi. "Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN, ya... Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah," ucap Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/9). Dony menyerahkan penjelasan rinci struktur hubungan kerja kepada pihak Agrinas.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari turut memperjelas posisi ini sebelum adanya pernyataan Dony. Qodari menyebut manajer Kopdes sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberi kerja untuk Kopdes Merah Putih adalah PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara untuk Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara. "Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas," tegas Qodari dalam keterangan resmi, Senin (21/9).

Analisis Redaksi

Penegasan Menkop Ferry Juliantono seolah menutup celah interpretasi ganda yang muncul dari internal birokrasi ekonomi negara. Perbedaan mendasar antara definisi 'pegawai' menurut Dony Oskaria dan 'penugasan' membawa implikasi besar terhadap jaminan sosial serta jalur karier para manajer. Jika berstatus pegawai BUMN, mereka tunduk pada regulasi ketenagakerjaan korporasi; jika hanya penugasan, ikatan hukumnya lebih longgar dan bergantung pada anggaran APBN atau subsidi silang. Klarifikasi terbaru ini cenderung menguntungkan stabilitas operasional karena memberikan kepastian hukum bagi ribuan calon manajer yang menunggu penempatan.

Penggunaan skema PKWT dua tahun juga menandakan pendekatan pragmatis pemerintah. Durasi ini cukup panjang untuk membangun kapasitas koperasi namun tetap fleksibel untuk dievaluasi sesuai kinerja pasar. Tantangan sesungguhnya terletak pada eksekusi lapangan: apakah PT Agrinas Pangan Nusantara siap secara manajerial dan finansial menyerap tenaga kerja profesional ini tanpa membebani kas negara berlebihan? Publik perlu memantau transparansi proses rekrutmen dan distribusi agar tidak terjadi nepotisme atau ketidakmerataan akses modal manusia di daerah terpencil.

Meow! Tanya Nesi!
😸