Said Abdullah Tolak Wacana Omnibus Law Keuangan Baru, Nilai UU P2SK Belum Genap Tiga Tahun
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Wacana pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru langsung ditolak mentah-mentah oleh anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah. Politikus PDIP itu menegaskan payung hukum omnibus di sektor keuangan sudah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga aturan anyar hanya akan memantik ketidakpastian di tengah tekanan ekonomi global.
Said merinci cakupan UU P2SK yang dinilainya sudah sangat komprehensif. Beleid tersebut menjangkau penataan kewenangan tiga lembaga utama: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tidak berhenti di ranah kelembagaan, undang-undang ini juga mengatur perlindungan konsumen sekaligus membuka ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan secara berkesinambungan.
Jangkauan regulasinya menembus lini produk keuangan digital seperti aset kripto, financial technology, hingga bulion. Cakupannya melebar ke sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, sampai koperasi jasa keuangan. "Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Pemberlakuan UU P2SK pada 2023 saja belum genap tiga tahun. Para pelaku pasar masih beradaptasi dengan mengubah model bisnis dan menanamkan investasi baru agar sejalan dengan regulasi tersebut. Said mengkhawatirkan wacana omnibus law anyar justru mengirim sinyal buruk bahwa regulasi di Indonesia berubah terlalu cepat. Kondisi ini bakal membebani pelaku pasar dengan biaya tambahan, tepat ketika mereka menghadapi tekanan eksternal berupa kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat atau Fed Rate.
"Namun, bila produk hukum sering berubah ubah juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri," tegas dia. Hukum dibentuk untuk memberi kepastian. Perubahan aturan yang terburu-buru tanpa pijakan akademik dan proses teknokrasi memadai berpotensi menimbulkan persoalan baru, bahkan disalahgunakan atau abused oleh pihak tertentu. Baik pemerintah maupun DPR, menurut Said, saat ini sama sekali belum memiliki kajian atas pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi.
Ketimbang menyusun undang-undang baru, Said memandang kebutuhan mendesak terletak pada penerbitan aturan turunan dari UU P2SK. Akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan di tubuh Bank Indonesia, OJK, LPS, serta Bursa Efek Indonesia harus menjadi prioritas utama. Sikap resmi Komisi XI DPR pun sudah bulat memandang pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru belum dibutuhkan saat ini.
Analisis Redaksi
Penolakan keras Said Abdullah mencerminkan kegelisahan nyata di kalangan legislator terhadap stabilitas iklim investasi domestik. Membongkar ulang kerangka hukum yang usianya belum mencapai tiga tahun adalah langkah gegabah. Pelaku usaha membutuhkan prediktabilitas kebijakan untuk menghitung risiko jangka panjang, bukan kejutan regulasi yang memaksa mereka terus-menerus merombak struktur biaya operasional demi sekadar patuh pada aturan baru.
Fakta bahwa pemerintah dan DPR belum mengantongi kajian evaluasi atas implementasi UU P2SK merupakan titik lemah paling krusial dalam wacana ini. Menyusun omnibus law tanpa membedah efektivitas aturan eksisting sama halnya dengan membangun rumah tanpa fondasi. Kekosongan data empiris ini membuka celah besar bagi kepentingan kelompok tertentu untuk menyusupkan pasal-pasal yang menguntungkan segelintir pihak di balik dalih pembaruan hukum.
Langkah logis selanjutnya menuntut Komisi XI DPR segera memaksa pemerintah menyelesaikan seluruh aturan turunan UU P2SK yang masih mangkrak. Kapasitas pengawasan OJK dan LPS perlu diperkuat secara teknis sebelum bicara soal perubahan payung hukum. Jika evaluasi menyeluruh kelak membuktikan adanya celah fatal yang tak bisa ditambal lewat peraturan pemerintah, barulah revisi terbatas layak diletakkan di meja pembahasan legislatif.


