Wacana Capres Didukung Dua Fraksi Bertentangan dengan Empat Pedoman Putusan MK

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wacana Capres Didukung Dua Fraksi Bertentangan dengan Empat Pedoman Putusan MK
BAGIKAN:

Wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR mencuat kembali, padahal Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional melalui Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Gagasan tersebut justru berpotensi melanggar pedoman konstitusional yang digariskan majelis hakim ketika membatalkan Pasal 222 dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis Hakim Konstitusi secara tegas menyatakan Pasal 222 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini lahir dari gugatan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka mendalilkan adanya penyimpangan prinsip one man one vote one value akibat penerapan presidential threshold.

Para pemohon menguraikan logika yang sulit dibantah. Idealnya nilai suara mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Kenyataannya, perolehan suara pemilu legislatif pada periode sebelumnya dijadikan acuan untuk pencalonan presiden di pemilu selanjutnya. Praktik ini, menurut para pemohon, mengarah langsung pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi kita.

MK tetap memperhitungkan realitas sistem multi partai di Indonesia. Majelis hakim khawatir jumlah pasangan calon bisa sama banyaknya dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Karena itu, MK memberikan lima pedoman rekayasa konstitusional (constitutional engineering) kepada pembentuk undang-undang agar jumlah pasangan capres-cawapres tidak terlalu banyak tanpa harus mengembalikan ambang batas lama.

Pedoman pertama menegaskan semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, pengusulan itu tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. Ketiga, parpol boleh bergabung sepanjang gabungan tersebut tidak menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon serta pilihan pemilih.

Sanksi keras menanti partai yang pasif. Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya. Kelima, seluruh proses perubahan UU Pemilu wajib menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Analisis Redaksi

Wacana syarat dukungan dua fraksi jelas bergesekan dengan semangat putusan MK. Ketika majelis hakim melarang pengusulan capres-cawapres didasarkan pada persentase kursi atau suara sah nasional, menjadikan fraksi sebagai prasyarat baru hanyalah cara lain membungkus ambang batas yang sudah dibatalkan. Fraksi dibentuk berdasarkan perolehan kursi. Mengharuskan dukungan dua fraksi berarti secara tidak langsung mengembalikan kalkulasi kursi ke dalam proses pencalonan presiden, sebuah langkah yang bertentangan dengan pedoman kedua dari MK.

Yang perlu diwaspadai publik adalah kecenderungan elite politik mencari celah hukum untuk mempertahankan oligarki pencalonan. Lima pedoman MK dirancang untuk membuka ruang kompetisi sekaligus menjaga kewarasan sistem multipartai. Sanksi larangan ikut pemilu berikutnya bagi partai yang tidak mengusung calon merupakan instrumen kuat untuk memaksa setiap partai bekerja. Jika wacana dua fraksi dibiarkan menjadi norma baru, instrumen tersebut kehilangan maknanya karena partai kecil otomatis tersingkir sebelum pertarungan dimulai.

Langkah logis selanjutnya menuntut DPR dan pemerintah menyusun revisi UU Pemilu yang benar-benar merujuk pada lima pedoman MK, bukan mengakalinya. Proses legislasi ini harus memenuhi syarat meaningful participation. Tanpa keterlibatan publik yang substansial, produk hukum yang dihasilkan hanya akan menjadi alat legitimasi bagi kepentingan segelintir elite partai yang menolak berbagi panggung kekuasaan.

Meow! Tanya Nesi!
😸