Gerbang Tani Nilai Pengesahan RUU Reforma Agraria Wujudkan Keadilan bagi Petani

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Gerbang Tani Nilai Pengesahan RUU Reforma Agraria Wujudkan Keadilan bagi Petani
BAGIKAN:

Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebagai langkah nyata untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat di sektor agraris. Sikap resmi organisasi yang menaungi petani dan nelayan ini menegaskan bahwa legislasi tersebut menjadi titik krusial dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan yang selama puluhan tahun mengganjal kehidupan rakyat kecil.

Penilaian positif dari Gerbang Tani ini mencerminkan harapan besar kalangan akar rumput terhadap produk hukum baru tersebut. Organisasi ini secara konsisten menyuarakan pentingnya redistribusi lahan dan perlindungan hak-hak dasar petani serta nelayan Indonesia. Pengesahan RUU ini dipandang bukan sekadar formalitas ketatanegaraan, melainkan jawaban atas tuntutan panjang masyarakat pedesaan yang kerap terpinggirkan oleh kebijakan pembangunan.

Konflik agraria di Indonesia memang bukan persoalan baru. Data konsorsium pembaruan agraria selama dua dekade terakhir selalu menempatkan sengketa tanah sebagai salah satu sumber pelanggaran hak asasi manusia terbanyak di tingkat desa. Petani gurem dan nelayan tradisional berulang kali berhadapan langsung dengan korporasi perkebunan maupun proyek infrastruktur negara tanpa memiliki posisi tawar yang seimbang.

Sikap Dewan Pengurus Nasional Gerbang Tani menunjukkan bahwa dorongan dari bawah tetap menjadi motor utama perubahan kebijakan publik. Tanpa tekanan terus-menerus dari serikat petani dan nelayan, pembahasan RUU semacam ini rawan tertunda atau bahkan kehilangan substansi kerakyatannya. Keterlibatan aktif organisasi massa tani memastikan pasal-pasal yang disahkan tidak melenceng dari kebutuhan riil di lapangan.

Bagi jutaan petani dan nelayan di seluruh penjuru Nusantara, undang-undang ini berpotensi mengubah struktur penguasaan tanah yang timpang. Akses legal terhadap lahan produktif berarti jaminan pangan keluarga dan kemerdekaan ekonomi dari jeratan tengkulak maupun sistem sewa yang eksploitatif. Dampaknya akan terasa langsung pada stabilitas sosial di wilayah-wilayah yang selama ini rawan konflik horizontal akibat perebutan sumber daya alam.

Analisis Redaksi

Pengesahan reforma agraria yang diapresiasi Gerbang Tani ini merupakan tonggak penting, tetapi ujian sesungguhnya ada pada tahap implementasi. Sejarah mencatat banyak undang-undang progresif di Indonesia yang mandek di level peraturan turunan atau justru dibajak oleh kepentingan elite lokal saat eksekusi di lapangan. Pemerintah harus segera menerbitkan aturan pelaksana yang tegas agar semangat keadilan tidak berhenti di lembaran teks undang-undang.

Yang patut diwaspadai adalah potensi resistensi dari kelompok pemilik modal besar yang selama ini menikmati status quo penguasaan lahan. Konflik kepentingan antara percepatan investasi dan hak ulayat masyarakat adat maupun petani kecil akan menjadi medan pertarungan berikutnya. Tanpa pengawasan ketat dari organisasi seperti Gerbang Tani dan elemen sipil lainnya, celah penyimpangan dalam proses redistribusi tanah akan sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Langkah logis selanjutnya adalah pembentukan badan khusus atau penguatan lembaga existing yang bertugas memverifikasi objek dan subjek reforma agraria secara transparan. Pelibatan langsung perwakilan petani dan nelayan dalam tim verifikasi ini mutlak diperlukan untuk mencegah manipulasi data penerima manfaat. Hanya dengan tata kelola yang terbuka dan partisipatif, janji keadilan agraria bisa benar-benar turun ke sawah dan laut, bukan sekadar menggema di ruang sidang parlemen.

Meow! Tanya Nesi!
😸