ESDM Sahkan Kuota Tambahan 15-20 Juta Ton Batu Bara untuk Tiga Anak Usaha Bayan Resources
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengesahkan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk, Senin (21/9). Persetujuan ini membuka jalan bagi tambahan kuota produksi batu bara sebesar 15 juta hingga 20 juta ton setelah sebelumnya ketiga entitas tersebut terpaksa menyatakan force majeure kepada pelanggan mereka.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan seluruh proses evaluasi persyaratan teknis telah rampung. "Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan)," ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9). Ketika didesak soal kepastian angka kuota tambahan, ia memberikan rentang estimasi yang cukup lebar. "Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah," tambahnya.
Persetujuan ini menjadi titik terang atas krisis operasional yang menimpa tiga anak usaha Bayan, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Per 11 September lalu, ketiganya mendeklarasikan force majeure atas kewajiban pasokan batu bara karena persetujuan perubahan RKAB 2026 tak kunjung terbit. Bayan secara terbuka mengakui kondisi tersebut langsung menghantam kemampuan perseroan dalam memenuhi kontrak kepada pelanggan.
Sebelum pengesahan ini, Tri sempat menyebutkan adanya sejumlah poin yang masih perlu dicermati dalam dokumen pengajuan Bayan tanpa merincinya lebih lanjut. Ia bahkan mengaku belum mengecek detail evaluasi saat itu, namun memasang target penyelesaian pada pekan yang sama. "Secara spesifik saya belum lihat, tapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," kata Tri beberapa hari sebelum persetujuan final keluar.
Di balik urusan perizinan tambang ini, pergerakan korporasi raksasa sedang berlangsung. Pada 16 September 2026, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama untuk mengalihkan 10 miliar saham BYAN. Transaksi ini setara sekitar 30 persen dari total saham Bayan, sebuah skema yang jauh berbeda dari rumor awal mengenai pengambilalihan 62 persen saham. Pengalihan ini masih bergantung pada pemenuhan persyaratan para pihak hingga transaksi benar-benar diselesaikan.
Munculnya persetujuan kuota tambahan tepat setelah pencaplokan 10 miliar saham oleh Haji Isam memicu spekulasi liar di pasar. Tri mematahkan dugaan tersebut secara tegas. Ia mengingatkan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan perizinan operasional tanpa prosedur hukum yang sah. "Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu," tegas Tri.
Analisis Redaksi
Timing penerbitan RKAB ini memang memancing tanda tanya besar di kalangan pelaku industri pertambangan. Deklarasi force majeure pada 11 September yang disusul penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat pada 16 September, lalu ditutup dengan persetujuan kuota tambahan pada 21 September, membentuk rangkaian waktu yang terlalu rapat untuk sekadar dianggap kebetulan birokratis. Rentang kuota 15 hingga 20 juta ton juga menunjukkan adanya fleksibilitas negosiasi yang jarang terlihat dalam proses evaluasi standar Kementerian ESDM.
Pernyataan Tri Winarno yang memisahkan urusan perizinan dari dinamika akuisisi merupakan langkah pengamanan narasi yang wajib dilakukan regulator. Secara hukum, posisinya benar: pengalihan 30 persen saham ke Jhonlin Baratama belum sah tanpa persetujuan menteri. Namun, pasar tidak hanya membaca teks regulasi. Investor dan mitra bisnis akan terus mencermati apakah evaluasi teknis yang semula tertunda bisa tiba-tiba rampung dalam hitungan hari setelah ada sinyal perpindahan kendali korporasi.
Langkah selanjutnya yang paling krusial adalah realisasi pasokan dari PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima kepada pelanggan mereka. Status force majeure yang sudah berjalan sepuluh hari tentu meninggalkan jejak kerugian kontraktual. Publik dan pelaku usaha kini menunggu apakah tambahan kuota belasan juta ton ini langsung diterjemahkan menjadi pengiriman batu bara yang stabil, atau justru menjadi amunisi baru bagi struktur kepemilikan yang sedang dalam proses transisi tersebut.