2,3 Juta Buruh Pakistan Terjebak Perbudakan Utang Warisan dan Kerja Paksa Lintas Sektor

Dunia
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Internasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

2,3 Juta Buruh Pakistan Terjebak Perbudakan Utang Warisan dan Kerja Paksa Lintas Sektor
BAGIKAN:

Lebih dari 2,3 juta jiwa di Pakistan saat ini terperangkap dalam skema perbudakan modern yang ditopang oleh sistem utang warisan dan kerja paksa lintas sektor. Data Global Slavery Index menempatkan negara itu di peringkat ke-18 dunia dan peringkat ke-4 kawasan Asia-Pasifik untuk kasus perbudakan modern. Jerat eksploitasi ini membentang dari perkebunan jeruk di Punjab hingga tambang batu bara di Balochistan, mengunci generasi demi generasi dalam kemiskinan absolut tanpa jalan keluar yang jelas.

Kondisi tersebut bukan sekadar angka statistik. Di Kot Momin, pusat perkebunan jeruk Distrik Sargodha, Provinsi Punjab, pasangan suami istri Ansar Ali dan istrinya memeras keringat hingga 16 jam sehari selama tujuh hari seminggu. Mereka merawat dan memanen jeruk yang didistribusikan ke pasar domestik hingga diekspor ke berbagai negara, mulai dari Indonesia hingga Rusia. Upah yang mereka terima hanya 3.000 rupee Pakistan atau setara Rp192 ribu per bulan. Pendapatan minim ini memaksa mereka terus meminjam uang dari tuan tanah setiap kali menghadapi darurat medis. Karena tidak mampu membaca dan menulis, Ali menandatangani pencatatan utang di buku besar pemilik kebun hanya dengan cap ibu jari, tanpa pernah bisa memverifikasi jumlah utang maupun hitungan bunganya. Secara teori ia bisa pergi, tetapi ketakutan bahwa tuan tanah akan memanfaatkan polisi untuk menangkapnya membuat Ali terus terperangkap. "Semakin dalam Anda terperangkap dalam jerat utang, semakin sirna harapan untuk bisa keluar. Ini adalah kehidupan perbudakan yang kemungkinan besar tidak akan pernah bisa saya hindari," ungkap Ali seperti dikutip dari Geopolitico.

Mekanisme penjeratan ini dikenal luas sebagai sistem peshgi. Skema pemberian uang muka saat buruh berada dalam kondisi krisis finansial mendesak itu dirancang dengan bunga mencekik dan pemotongan sepihak. Jumlah utang membengkak jauh melampaui kemampuan bayar pekerja. Beban pinjaman ini jarang menimpa satu orang saja. Seluruh anggota keluarga kerap dijadikan jaminan hingga utang dinyatakan lunas oleh pemilik modal. Pelunasan nyaris mustahil dilakukan, sehingga beban utang akhirnya diwariskan dari orang tua kepada anak-anak mereka melalui praktik hereditary servitude. Anak-anak yang lahir dalam keluarga buruh terikat kehilangan akses sekolah dan fasilitas kesehatan dasar. Mereka diperlakukan sebagai tenaga kerja yang dipaksa bekerja sejak dini demi menanggung utang yang bahkan tidak pernah mereka buat sendiri.

Sektor pembuat bata menjadi salah satu ladang eksploitasi paling kelam. Terdapat sekitar 20.000 industri pembakaran bata yang mempekerjakan lebih dari empat juta orang di Pakistan. Hasil survei di Punjab menunjukkan hampir 90 persen pekerjanya terjerat skema mirip perbudakan. Ironisnya, anak-anak diperkirakan menyumbang sekitar 70 persen dari total buruh terikat di industri kiln bata, mencapai lebih dari satu juta anak di bawah umur. Praktik serupa meluas di wilayah pertanian yang didominasi tuan tanah di Sindh, industri karpet dan penyamakan kulit di Punjab, hingga pertambangan batu bara di Balochistan. Kebanyakan pekerja berasal dari komunitas miskin tanpa akses bantuan hukum. Tanpa kontrak tertulis dan pengawasan pemerintah, mereka menjadi sasaran empuk pemotongan upah sepihak, ancaman, hingga kekerasan fisik.

Dampak dari perbudakan utang ini telah berkembang ke tahap yang kian mengerikan. Terdesak tekanan finansial ekstrem, banyak buruh terikat menjadi sasaran jaringan perdagangan organ manusia ilegal. Laporan investigasi menunjukkan maraknya praktik pemaksaan penjualan organ, di mana para buruh diperdaya atau ditekan menyerahkan ginjal demi mengurangi tumpukan utang. Syed Ayaz Hussain dari Bonded Labour Liberation Front mengungkapkan fenomena pekerja yang telah menjual ginjalnya dapat ditemukan di hampir setiap lokasi pembakaran bata yang dikunjungi. Eksploitasi juga merambah sektor pekerja rumah tangga yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4,4 juta hingga 20 juta orang. Data Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan satu dari empat rumah tangga di Pakistan yang mempekerjakan asisten rumah tangga menggunakan tenaga anak-anak usia 10-14 tahun. UNICEF mencatat sekitar 3,3 juta anak terlibat dalam pekerjaan berbahaya. Dalam beberapa kasus ekstrem, anak perempuan di bawah umur dijadikan komoditas pelunas utang keluarga melalui skema pernikahan paksa watta satta atau dikirim bekerja sebagai pelayan domestik tanpa upah.

Secara legal, Mahkamah Agung Pakistan telah melarang perbudakan utang sejak tahun 1988 dan membatalkan seluruh utang terikat. Langkah ini disusul pengesahan Bonded Labour System (Abolition) Act pada tahun 1992 serta jaminan Pasal 11(1) Konstitusi Pakistan yang secara tegas melarang kerja paksa. Namun, aturan hukum tersebut sebagian besar hanya berhenti di atas kertas tanpa implementasi nyata di lapangan. Kegagalan utama tidak terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ketidakmampuan, atau ketidakmauan, negara dalam menegakkan hukum secara konsisten melalui inspeksi ketat dan sanksi tegas bagi pelaku eksploitasi.

Analisis Redaksi

Kasus Pakistan memperlihatkan paradoks klasik negara berkembang: kerangka hukum yang tampak progresif di atas kertas, namun lumpuh total di lapangan. Pengesahan undang-undang pada 1992 dan putusan Mahkamah Agung 1988 seharusnya sudah menghapus sistem peshgi. Kenyataannya, 2,3 juta orang masih hidup dalam perbudakan. Ketidakmauan negara menegakkan hukum ini mengindikasikan adanya kolusi struktural antara elit politik lokal dan tuan tanah yang menikmati keuntungan ekonomi dari tenaga kerja gratis. Selama inspeksi ketenagakerjaan tetap absen di 20.000 industri bata dan ribuan perkebunan, regulasi apa pun hanya akan menjadi macan kertas.

Fakta bahwa anak-anak menyumbang 70 persen buruh di industri bata dan jutaan lainnya kehilangan akses pendidikan adalah bom waktu demografis. Generasi yang tumbuh tanpa literasi dan terjebak utang warisan tidak akan pernah mampu memutus rantai kemiskinan. Lebih mengkhawatirkan lagi, eskalasi eksploitasi hingga ke perdagangan organ manusia menunjukkan bahwa negara telah gagal total melindungi hak hidup warga negaranya yang paling rentan. Fenomena penjualan ginjal yang diakui langsung oleh aktivis Syed Ayaz Hussain membuktikan bahwa putus asa telah mendorong buruh mengorbankan tubuh mereka sendiri demi utang yang sebenarnya fiktif.

Tekanan internasional merupakan satu-satunya katalis yang tersisa. Mengingat produk perkebunan jeruk dari Sargodha diekspor hingga ke Indonesia dan Rusia, negara-negara importir memiliki daya ungkit untuk menuntut sertifikasi bebas kerja paksa dalam rantai pasok mereka. Tanpa audit independen terhadap asal-usul produk ekspor Pakistan dan tanpa sanksi dagang yang mengikat, tuan tanah tidak punya alasan ekonomi untuk menghentikan eksploitasi. Komunitas internasional harus bergerak melampaui sekadar merilis indeks perbudakan tahunan; langkah konkret berupa embargo selektif terhadap produk dari sektor yang terbukti mempraktikkan peshgi perlu segera diletakkan di meja perundingan.

Meow! Tanya Nesi!
😸