Nusron Wahid: Semua Fraksi Sepakat RUU Reforma Agraria Lanjut ke Tahap Kedua Pembahasan

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Nusron Wahid: Semua Fraksi Sepakat RUU Reforma Agraria Lanjut ke Tahap Kedua Pembahasan
BAGIKAN:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan seluruh fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria ke tahap kedua pembahasan. Kesepakatan bulat ini menandai langkah krusial bagi nasib legislasi yang selama bertahun-tahun menjadi tuntutan masyarakat adat, petani kecil, dan organisasi agraria di berbagai penjuru negeri.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Nusron Wahid pada Senin, 21 September 2026. Menteri ATR/BPN menegaskan tidak ada satu pun fraksi yang menolak kelanjutan proses legislasi ini. Konsensus lintas partai di parlemen memberikan sinyal kuat bahwa draf rancangan undang-undang telah melewati fase paling rawan dalam siklus pembentukan hukum di Indonesia.

Perjalanan RUU Reforma Agraria memang bukan perkara mudah. Wacana redistribusi tanah dan penataan ulang struktur penguasaan lahan sudah bergulir sejak era reformasi, namun kerap tersendat oleh tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. Memasuki tahap kedua berarti substansi pasal-pasal akan segera dibedah lebih rinci melalui mekanisme panitia kerja antara pemerintah dan dewan legislatif.

Kesepakatan seluruh fraksi ini sekaligus mengakhiri spekulasi adanya potensi penolakan dari kubu tertentu. Dalam tradisi legislasi nasional, persetujuan serentak di tingkat awal biasanya menjadi modal politik penting agar pembahasan teknis selanjutnya berjalan tanpa hambatan prosedural yang berarti. Nusron Wahid memposisikan capaian ini sebagai bukti komitmen bersama eksekutif dan legislatif.

Bagi jutaan rakyat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, kemajuan legislasi ini membawa angin segar. Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi akar masalah kemiskinan struktural di pedesaan. Regulasi baru yang komprehensif diharapkan mampu menyediakan instrumen hukum yang lebih tajam untuk menyelesaikan sengketa tanah dan menjamin akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.

Analisis Redaksi

Keputusan seluruh fraksi menyetujui kelanjutan RUU Reforma Agraria ke tahap kedua patut dibaca sebagai manuver politik yang matang sekaligus respons atas tekanan publik yang semakin menguat. Setelah dua dekade janji reforma agraria kerap hanya berhenti di dokumen perencanaan, konsensus parlemen hari ini memaksa kita melihat apakah keseriusan itu nyata atau sekadar formalitas legislasi belaka. Tantangan sesungguhnya baru saja dimulai ketika naskah akademik dan daftar inventarisasi masalah mulai dibuka di meja panitia kerja.

Yang perlu diwaspadai secara cermat adalah potensi pembajakan substansi pada tahap pembahasan detail nanti. Sejarah mencatat banyak undang-undang yang lahir dengan semangat kerakyatan justru berubah wujud menjadi instrumen pelegalan monopoli lahan setelah disahkan. Publik dan pers harus mengawal ketat setiap perubahan redaksional pada pasal-pasal krusial terkait batas maksimum kepemilikan tanah, hak masyarakat adat, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria yang melibatkan korporasi besar.

Secara logis, langkah selanjutnya yang wajib ditempuh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN adalah membuka ruang partisipasi bermakna bagi kelompok terdampak langsung. Tanpa pelibatan petani gurem, buruh tani, dan komunitas adat dalam setiap rapat dengar pendapat, legitimasi moral undang-undang ini akan rapuh sejak hari pertama pengesahannya. Dua puluh tahun pengalaman meliput isu pertanahan mengajarkan satu hal: reforma agraria sejati tidak pernah lahir dari ruang tertutup parlemen semata.

Meow! Tanya Nesi!
😸