Transformasi Digital Samsat: Kini Warga Bisa Perpanjang STNK Tahunan Langsung dari HP
Membawa perspektif segar dalam dunia otomotif roda dua dari kacamata perempuan.

- Pemilik kendaraan bermotor kini tidak lagi perlu mendatangi kantor Samsat secara fisik untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
- CNN Indonesia melaporkan bahwa layanan pengesahan tahunan ini dapat dilakukan secara praktis langsung dari ponsel pintar, menandai era baru kemudahan administrasi pajak kendaraan di Indonesia.
- Sebelum mengajukan perpanjangan online, pemilik kendaraan wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk mempercepat proses verifikasi.
Pemilik kendaraan bermotor kini tidak lagi perlu mendatangi kantor Samsat secara fisik untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. CNN Indonesia melaporkan bahwa layanan pengesahan tahunan ini dapat dilakukan secara praktis langsung dari ponsel pintar, menandai era baru kemudahan administrasi pajak kendaraan di Indonesia. Kemudahan digital ini secara khusus berlaku hanya untuk pengesahan STNK tahunan; sementara untuk perpanjangan masa berlaku lima tahunan, pemilik kendaraan tetap wajib datang ke kantor Samsat karena membutuhkan prosedur cek fisik kendaraan secara langsung.
Sebelum mengajukan perpanjangan online, pemilik kendaraan wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk mempercepat proses verifikasi. Berkas yang harus tersedia mencakup KTP asli beserta fotokopi yang sesuai identitas pada BPKB atau STNK, STNK asli dan fotokopi, serta ketersediaan dana guna pembayaran pajak sesuai besaran ketetapan. Persiapan dokumen yang lengkap menjadi kunci agar proses pengajuan digital dapat berjalan tanpa hambatan sistemik.
Akses Layanan Melalui Aplikasi Signal dan Langkah Registrasi
Proses pengajuan perpanjangan STNK tahunan secara online saat ini terpusat melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Pengguna pertama-tama perlu mengunduh aplikasi tersebut di platform penyedia aplikasi, lalu melakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor telepon HP. Tahapan kritis dalam registrasi ini meliputi pengunggahan foto e-KTP asli dan verifikasi biometrik melalui swafoto, diakhiri dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk memastikan keamanan akun.
Mekanisme Pembayaran dan Penerbitan Dokumen Digital
Setelah akun terverifikasi, pengguna masuk ke menu Pendaftaran Pengesahan STNK dan menambahkan data kendaraan milik pribadi atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menginput Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta 5 digit terakhir nomor rangka. Sistem akan memverifikasi data dan menerbitkan e-SKKP (Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dengan kode pembayaran yang aktif selama 2 jam. Berikut adalah tahapan final setelah pengajuan:
- Bayar tagihan melalui mitra perbankan seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, BPD, atau kanal e-commerce dan minimarket yang bekerja sama sebelum batas waktu kode berakhir.
- Tunggu penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK secara digital yang dikirim langsung ke dalam aplikasi setelah pembayaran terkonfirmasi.
- Pemohon yang memerlukan fisik TBPKP dapat memilih opsi pengiriman dokumen ke alamat tinggal via PT Pos Indonesia atau mengambilnya langsung di kantor Samsat terdekat.
Integrasi sistem ini memastikan transparansi dan efisiensi waktu bagi pemohon, mengurangi antrian fisik di kantor Samsat, dan mempercepat legalitas pajak kendaraan roda empat maupun roda dua di seluruh wilayah yang terhubung dengan platform Samsat Digital Nasional.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Skala Besar: Toyota Recall 176.737 Kendaraan Listrik dan Hybrid di China Akibat Cacat Fatal

Alphard Eks Taksi Bawa Body Kit Modellista dan Kursi Pijat Dijual di Pasar Gelap

Panduan Teknis Mengemudi Hybrid: Trik Memaksimalkan Mode EV dan Regenerative Braking untuk Hemat BBM hingga 40 Persen
