Digitalisasi Layanan SIM: Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa 100% Daring via Aplikasi Korlantas Polri
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
- Langkah ini memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk seluruh tahapan proses.
- Dikutip dari Auto2000 , kebijakan ini berlaku khusus bagi pemegang SIM yang masih aktif; bagi yang masa berlakunya sudah habis, pembuatan SIM baru tetap wajib dilakukan secara luring di Satpas.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Langkah ini memungkinkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk seluruh tahapan proses. Dikutip dari Auto2000, kebijakan ini berlaku khusus bagi pemegang SIM yang masih aktif; bagi yang masa berlakunya sudah habis, pembuatan SIM baru tetap wajib dilakukan secara luring di Satpas.
Untuk mengakses layanan ini, pengguna harus menyiapkan lima dokumen digital utama: foto e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, pasfoto terbaru berlatar biru (ukuran 480 x 640 piksel), foto tanda tangan di atas kertas putih polos, serta hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES) dan tes psikologi. Kedua hasil tes tersebut dapat diakses secara daring melalui platform mitra resmi seperti E-Rikkes dan ePPsi, atau melalui fasilitas kesehatan rekanan Satpas.
Alur Teknis dan Mekanisme Verifikasi Daring
Proses di aplikasi dimulai dengan unduhan di Google Play Store atau App Store, diikuti registrasi akun menggunakan nomor ponsel aktif dan verifikasi kode OTP. Setelah masuk, pengguna memilih menu Perpanjangan SIM, menentukan jenis SIM (A atau C), serta memilih Satpas penerbit. Tahap krusial selanjutnya adalah pengisian data diri, unggah dokumen, dan melakukan pemindaian wajah secara real-time (liveness test). Pemohon juga dapat memilih metode pengambilan SIM: langsung di Satpas atau melalui jasa kurir resmi, di mana biaya kirim akan dihitung otomatis berdasarkan lokasi tujuan.
Sesuai ketentuan nasional, tarif pokok perpanjangan diatur sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Tes Psikologi: Rp37.500
- Tes Kesehatan Jasmani: menyesuaikan tarif klinik mitra
- Biaya tambahan: administrasi bank, pengemasan, dan ongkos kirim
Implikasi Efisiensi dan Penutup Layanan Publik
Kemudahan alur digital ini diharapkan meningkatkan efisiensi birokrasi layanan publik di sektor transportasi. Dengan terintegrasinya sistem Virtual Account bank dan fitur pelacakan status resi di aplikasi, transparansi proses menjadi lebih terukur. Pengguna disarankan untuk rutin mengecek rincian biaya dan status pengajuan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri guna memastikan kelancaran penerbitan SIM baru tanpa hambatan administratif.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Lompatan Kualitas: 5 Mobil Listrik Wuling Resmi Capai TKDN 60 Persen

Fakta Teknis: 6 Dampak Nyata Pertamax RON 92 terhadap Performa Mesin, Bukan Sekadar Mitos

Mitos dan Fakta: Dampak Nyata Pertamax RON 92 pada Performa dan Efisiensi Mesin
