Mendikdasmen Abdul Mu'ti Diam Soal Penarikan Suket Ijazah Gibran: Belum Ada Proses Hukum Lanjutan
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Mu'ti menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada proses hukum lebih lanjut di internal lembaganya terkait putusan tersebut, termasuk instruksi spesifik mengenai pemusnahan dokumen yang menjadi sengketa.
- "Belum ada proses hukum lebih lanjut," ujar Mu'ti usai rapat internal bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen pada Jumat (6/11).
- Ketidakjelasan sikap resmi kementerian ini muncul di tengah ketegangan hukum yang melanda.
Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), memilih untuk irit bicara saat ditanya mengenai implikasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mu'ti menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada proses hukum lebih lanjut di internal lembaganya terkait putusan tersebut, termasuk instruksi spesifik mengenai pemusnahan dokumen yang menjadi sengketa. "Belum ada proses hukum lebih lanjut," ujar Mu'ti usai rapat internal bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen pada Jumat (6/11).
Ketidakjelasan sikap resmi kementerian ini muncul di tengah ketegangan hukum yang melanda. Putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada Jumat (30/11) secara tegas menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, tidak sah. Dokumen ini sebelumnya menjadi syarat krusial pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Putusan ini memperkuat temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan bukti tanda kelulusan setara SMA Gibran di Singapura maupun Australia.
Empat Poin Petitum Gugatan Subhan Palal Dikabulkan Sepenuhnya
Putusan kasasi MA ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal dengan empat poin petitum utama. Pertama, hakim diminta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
MA secara eksplisit mengabulkan seluruh petitum tersebut. Amar putusan kasasi berbunyi, "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya." Hal ini menandakan bahwa secara hukum, status dokumen ijazah tersebut telah dihapuskan, namun eksekusi fisik seperti penarikan atau pemusnahan dokumen masih menunggu tindak lanjut administratif dari pihak terkait.
Implikasi Hukum dan Respons Internal Kementerian
Respons minim dari Abdul Mu'ti menimbulkan pertanyaan tentang langkah konkret kementerian dalam menindaklanjuti amar putusan yang memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen. Meskipun putusan MA bersifat final dan mengikat, Mu'ti belum memberikan kepastian mengenai mekanisme teknis pelaksanaan perintah tersebut di lapangan. Situasi ini menciptakan kekosongan prosedur sementara di antara ketetapan hukum dan eksekusi administratif.
Para pengamat dan publik kini menanti apakah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan segera membentuk tim khusus atau menerbitkan surat edaran untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan MA. Tanpa kejelasan dari kementerian, status hukum dokumen tersebut secara teknis sudah batal, namun secara fisik masih berpotensi berada di tangan pihak yang bersangkutan hingga ada instruksi resmi lebih lanjut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Krisna Bayu Kritik Sistem SEA Games 2027: Reformasi Mendesak untuk Menjaga Keadilan Olahraga

Di Tengah Badai Flu, Gol Istimewa Ivan Mamut Jadi Pembeda Persija vs Persebaya

Fusi Budaya Sunda-Betawi dan Teknologi Canggih Tandai Pembukaan Porprov XV Jawa Barat 2026
