Dasco: DPR Tahan Langkah Hukum Ijazah Gibran, Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Dasco menyatakan bahwa DPR masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut sebelum mengambil langkah hukum atau politik lebih lanjut.
- Keterlambatan pembahasan ini juga dipengaruhi oleh status masa reses DPR yang berlangsung hingga 8 November mendatang.
- Kondisi ini membatasi komunikasi antarfraksi partai politik untuk menyikapi isu sensitif tersebut secara komprehensif.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menegaskan bahwa lembaga legislatif belum dapat menindaklanjuti polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi syarat keikutsertaannya dalam Pilpres 2024. Dasco menyatakan bahwa DPR masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut sebelum mengambil langkah hukum atau politik lebih lanjut. "DPR juga belum melihat bahwa keputusan [mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran] lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6).
Keterlambatan pembahasan ini juga dipengaruhi oleh status masa reses DPR yang berlangsung hingga 8 November mendatang. Kondisi ini membatasi komunikasi antarfraksi partai politik untuk menyikapi isu sensitif tersebut secara komprehensif. Dasco menjelaskan bahwa menurut Peraturan Tata Tertib DPR, anggota dewan berkewajiban melakukan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama masa reses, sehingga ruang diskusi internal mengenai surat-surat masuk dan aspirasi publik menjadi sangat terbatas.
Proses Hukum dan Tunggu Masa Sidang
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, menyarankan masyarakat untuk menunggu hingga memasuki masa sidang mendatang sebelum ada pernyataan resmi lebih jauh dari DPR. Ia menekankan bahwa tanpa dokumen putusan yang lengkap dan valid dari MA, DPR tidak memiliki dasar yang cukup untuk berdiskusi substantif. "Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian," tegasnya. Sikap menahan diri ini diambil agar setiap langkah yang diambil DPR memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bersifat spekulatif.
Persoalan ijazah Gibran mulai bergulir ke ranah DPR RI menyusul dua putusan hukum tinggi yang kontroversial. Berikut adalah poin-poin krusial dari rangkaian putusan tersebut:
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen setara setingkat SMA milik Gibran selama persidangan.
- Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 742 K/TUN/2026 yang terbit pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi penggugat.
- MA menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah atau batal demi hukum.
Implikasi Politik dan Tunggu Salinan Resmi
Keputusan MA yang membatalkan suket penyetaraan ini menjadi sorotan utama karena menyangkut syarat konstitusional pencalonan Wakil Presiden. Meskipun putusan MA telah terbit, Dasco menekankan pentingnya menunggu salinan lengkap yang resmi dikeluarkan oleh MA untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi atau interpretasi hukum yang keliru. Dengan berakhirnya masa reses pada 8 November, diharapkan DPR dapat segera menggelar sidang paripurna atau rapat pimpinan untuk membahas implikasi hukum dan politik dari putusan MA tersebut. Publik kini menanti respons resmi DPR yang diprediksi akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam penanganan isu keabsahan ijazah Wakil Presiden.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Krisna Bayu Kritik Sistem SEA Games 2027: Reformasi Mendesak untuk Menjaga Keadilan Olahraga

Di Tengah Badai Flu, Gol Istimewa Ivan Mamut Jadi Pembeda Persija vs Persebaya

Fusi Budaya Sunda-Betawi dan Teknologi Canggih Tandai Pembukaan Porprov XV Jawa Barat 2026
