Bukan Gagal Finansial, Ini Alasan Kuat Ruben Onsi Tuntut Sarwendah Lunasi Sisa Utang Rp12,4 Miliar
Selalu update dengan kabar terbaru dari dunia artis dan infotainment tanah air.

- Langkah ini mengacu pada Akta 39 , dokumen yang secara eksplisit menetapkan bahwa pembayaran cicilan disepakati dilakukan secara bersama oleh kedua pihak.
- Fakta bahwa Ruben telah membayar cicilan secara mandiri sepanjang tahun 2024 hingga 2025 menjadi dasar moral bagi mantan suami tersebut untuk meminta alih tanggung jawab ke mantan istrinya.
- Minola menjelaskan logika di balik keputusan tersebut: setelah Ruben menghentikan pembayaran, Sarwendah dianggap memiliki hak atas rumah tersebut jika cicilan lunas sesuai isi Akta 39.
Ruben Onsi melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menegaskan bahwa permintaan agar Sarwendah melunasi sisa cicilan rumah senilai Rp12,4 miliar di BCA bukan didasari oleh ketidakmampuan finansial, melainkan komitmen perjanjian pasca-cerai. Langkah ini mengacu pada Akta 39, dokumen yang secara eksplisit menetapkan bahwa pembayaran cicilan disepakati dilakukan secara bersama oleh kedua pihak. Fakta bahwa Ruben telah membayar cicilan secara mandiri sepanjang tahun 2024 hingga 2025 menjadi dasar moral bagi mantan suami tersebut untuk meminta alih tanggung jawab ke mantan istrinya.
Minola menjelaskan logika di balik keputusan tersebut: setelah Ruben menghentikan pembayaran, Sarwendah dianggap memiliki hak atas rumah tersebut jika cicilan lunas sesuai isi Akta 39. "Artinya, dia setop membayar hari ini... ganti dong, gua sudah bayar setahun sendiri tidak teriak-teriak juga," ujar Minola dikutip dari pemberitaan detikHot pada Kamis (5/11). Pernyataan ini merujuk pada prinsip keadilan: jika aset akhirnya menjadi milik Sarwendah, maka beban pembayaran terakhir seharusnya juga diarahkan kepadanya. Minola secara tegas menolak narasi pihak lawan yang mengaitkan penghentian pembayaran dengan isu finansial, menyebutnya sebagai distorsi fakta.
Sangkal Klaim Ketidakmampuan Finansial
Dalam rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ruben menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah. Kubu Ruben membantah keras klaim bahwa penghentian cicilan disebabkan oleh kesulitan ekonomi. Minola menekankan bahwa ketika Sarwendah tidak ikut membayarkan cicilan meski disepakati bersama selama dua tahun terakhir, hal itu tidak bisa serta-merta disebut sebagai bukti ketidakmampuan finansial pada waktu itu. "Ketika S tidak ikut membayarkan cicilan meskipun disepakati dibayarkan bersama dari tahun 2024 sampai 2025, hal itu juga tidak bisa serta-merta disebut sebagai wujud ketidakmampuan finansial S pada waktu itu," pungkas Minola.
Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan bahwa kliennya telah menolak usulan damai yang meminta Sarwendah mengambil alih sisa pembayaran. Jaenudin berargumen bahwa permintaan tersebut sama dengan "lepas tangan" dan menyerahkan beban aset kepada Sarwendah tanpa kontribusi finansial yang proporsional dari Ruben. "Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu... Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," ujar Jaenudin pada Rabu (4/11). Ia menegaskan bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan sejak awal telah menetapkan bahwa pelunasan cicilan rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben.
Arah Mediasi dan Prospek Sidang Pokok Perkara
Proses mediasi terakhir pada Selasa (3/11) menunjukkan adanya kebuntuan (deadlock). Meskipun Jaenudin menyatakan Sarwendah tidak menutup kemungkinan untuk berdamai, ia meminta pihak Ruben memperjelas komitmen pembagian tanggung jawab pembayaran dalam jawaban mediasi berikutnya. Mediator memberikan tenggat waktu hingga 10 November 2026 sebagai kesempatan terakhir untuk mencapai kesepakatan. Jika perdamaian tetap tidak tercapai pada agenda tersebut, perkara akan bergeser dari tahap mediasi ke pemeriksaan pokok perkara.
- Akta 39: Menetapkan pembayaran cicilan dilakukan bersama, dengan kepemilikan akhir di tangan Sarwendah.
- Rekam Jejak Pembayaran: Ruben menanggung cicilan secara mandiri selama 2024-2025.
- Posisi Ruben: Menghentikan pembayaran dan meminta Sarwendah mengambil alih sisa cicilan.
- Posisi Sarwendah: Menolak alih tanggung jawab dan mempertahankan gugatan wanprestasi.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Russell Brand Resmi Ditahan: Vonis Bersalah Pemerkosaan Mengubur Karier Sang Komedian

The Weeknd Tembus Rp23,5 T, Cetak Sejarah sebagai Solois Pria Terlaris Sepanjang Masa

Jakarta Diserbu Gelombang Hiburan: Byeon Woo-seok, King Nassar, dan Kenangan Festival Sapa Penggemar 7 November 2026
