Bekasi Siapkan Pemilu 2029 Inklusif: Wabup Abdul Harris Tekankan Kesetaraan Hak Politik Disabilitas
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) serta lembaga pemantau pemilu di Bekasi, Kamis.
- Bobihoe menekankan bahwa pemilu bukan sekadar aturan normatif, melainkan harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang memberikan kemudahan akses dan menghormati martabat penyandang disabilitas secara konkret.
- Menurut Bobihoe, pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi menentukan arah pemerintahan.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan Pemilu 2029 yang inklusif, dengan menempatkan kesetaraan hak politik penyandang disabilitas sebagai prioritas utama dalam setiap tahapan persiapan. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta lembaga pemantau pemilu di Bekasi, Kamis. Bobihoe menekankan bahwa pemilu bukan sekadar aturan normatif, melainkan harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang memberikan kemudahan akses dan menghormati martabat penyandang disabilitas secara konkret.
Menurut Bobihoe, pemilu adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi menentukan arah pemerintahan. Prinsip demokrasi menuntut persamaan hak bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang, kondisi fisik, jenis kelamin, agama, maupun status sosial. Oleh karena itu, perlindungan hak politik penyandang disabilitas merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Aksesibilitas Setara dan Prinsip Demokras
Bobihoe menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus mampu menyediakan akses yang setara, mudah, aman, dan bermartabat agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak politiknya secara bebas, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Ia menyebut bahwa hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu adalah hak yang sama dengan warga negara lainnya, sehingga setiap hambatan struktural atau fisik harus dieliminasi melalui kebijakan yang pro-pembangunan.
- Pemilu inklusif diamanatkan oleh konstitusi sebagai jaminan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
- Wajib menyediakan akses setara, mudah, dan aman bagi penyandang disabilitas dalam proses pemilihan.
- Hak untuk memilih dan dipilih harus dijamin tanpa memandang kondisi fisik atau status sosial.
Keterlibatan Aktif dalam Penyelenggaraan Pemilu
Selain memastikan akses sebagai pemilih, Pemerintah Kota Bekasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendorong keterlibatan penyandang disabilitas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Keterlibatan tersebut dapat dilakukan dalam badan ad hoc maupun tingkatan lainnya. "Keterlibatan itu dapat dilakukan dalam badan ad hoc maupun tingkatan lainnya. KPU juga memperkuat pengawasan agar regulasi yang ada dapat diterapkan secara optimal di lapangan," kata Bobihoe.
Langkah sinergi ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pemilu yang berkeadilan, di mana penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek aktif dalam proses demokrasi. Dengan penguatan regulasi dan pengawasan yang optimal, Bekasi menjadi contoh inisiatif daerah yang menempatkan inklusivitas sebagai standar baru penyelenggaraan pemilu nasional menuju 2029.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Redefinisi Pahlawan Modern: Bene Dion Tekankan Pentingnya Membuka Ruang bagi Generasi Muda

Bene Dion: Pahlawan Masa Kini Bukan Pejuang Medan Perang, Tapi Pembuka Jalan bagi Sesama

BRI Manado dan Kodam XIII/Merdeka Giat Perkuat Sinergi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara
