Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Strategi Kemitraan Konservasi TNBBS: Menyelamatkan Hutan Hutan dari Perambahan Kopi

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara Terkini
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Strategi Kemitraan Konservasi TNBBS: Menyelamatkan Hutan Hutan dari Perambahan Kopi
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • BBTNBBS meluncurkan skema kemitraan konservasi untuk menyeimbangkan restorasi hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dengan kesejahteraan masyarakat.
  • Hifzon Zawahiri , Kepala BBTN BBS, menjelaskan bahwa pendekatan ini menjadi solusi strategis terhadap tantangan utama perambahan kawasan yang disebabkan oleh penanaman kopi oleh warga yang sudah lama menetap.
  • Sekadar konteks, kawasan TNBBS di Lampung menghadapi tekanan dari aktivitas perambahan hutan yang sebagian besar berupa ladang kopi.

BBTNBBS meluncurkan skema kemitraan konservasi untuk menyeimbangkan restorasi hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dengan kesejahteraan masyarakat. Hifzon Zawahiri, Kepala BBTN BBS, menjelaskan bahwa pendekatan ini menjadi solusi strategis terhadap tantangan utama perambahan kawasan yang disebabkan oleh penanaman kopi oleh warga yang sudah lama menetap.

Sekadar konteks, kawasan TNBBS di Lampung menghadapi tekanan dari aktivitas perambahan hutan yang sebagian besar berupa ladang kopi. Skema kemitraan ini dirancang khusus untuk mengintegrasikan masyarakat yang telah lama tinggal di dalam kawasan agar terdampak secara ekonomi, sekaligus memastikan lingkungan tetap lestari.

Mekanisme Kemitraan dan Peta Lokasi

Salah satu bentuk nyata dari kemitraan konservasi ini adalah pengembangan kopi berkelanjutan yang tidak hanya mendukung ekonomi warga tetapi juga menjaga kelestarian alam. Saat ini, implementasi skema tersebut sudah berjalan di Lampung Barat dan Pesisir Barat. Berdasarkan data resmi BBTN BBS, program ini mencakup Resor Ngambur di kelompok tani hutan (KTH) Panjiwayang Lestari dengan total luasan 152,90 hektare. Selain itu, komitmen konservasi juga diterapkan oleh satu KTH di Desa Pemancar (Pesisir Barat), tiga KTH di Desa Sukajaya (Kaur), serta masing-masing dua KTH di Desa Ujung Rembun dan Tanjung Ray (Lampung Barat).

Hifzon Zawahiri menekankan bahwa jumlah kemitraan saat ini masih terbatas karena proses pendataan di lapangan yang masih berlangsung. Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, BBTN BBS menetapkan kriteria ketat berdasarkan lamanya masa tinggal masyarakat serta ketentuan luasan lahan. "Ini dilakukan sebagai antisipasi jangan sampai pendatang baru masuk ke kawasan memanfaatkan ini untuk melakukan jual beli kebun kopinya," tegasnya. Tujuan utama dari regulasi ini adalah memastikan manfaat kemitraan hanya dirasakan oleh masyarakat yang sudah terlanjur menetap di dalam kawasan, bukan digunakan sebagai jalan pintas bagi pendatang baru.

Implikasi Sosio-Kultural dan Penyelesaian Konflik

Skema kemitraan ini secara luas diposisikan sebagai bagian dari penerapan pendekatan sosio-kultural yang bertujuan menjembatani permasalahan pelestarian kawasan, termasuk interaksi negatif antara masyarakat dengan satwa liar. Dengan memberdayakan masyarakat setempat secara ekonomi melalui model kopi berkelanjutan, diharapkan konflik antara aktivitas manusia dan kelestarian ekosistem TNBBS dapat diredam secara signifikan.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ