Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas: Sengketa Cicilan Rp12,4 Miliar Jadi Ujicoba Terakhir Mediasi
Selalu update dengan kabar terbaru dari dunia artis dan infotainment tanah air.

- Pihak Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya Raka Kariti Suprapto , menegaskan bahwa cicilan tersebut merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak.
- Raka menyatakan bahwa tidak ada klaim resmi yang menyatakan Ruben bertanggung jawab penuh atas utang tersebut, meskipun hal itu tertulis dalam Akta Nomor 39.
- Penolakan Sarwendah dan Dalil Hukum Akta 39 Menanggapi usulan damai tersebut, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin , menolak keras dan menyebut usulan itu bertentangan dengan fakta hukum yang ada.
Konflik hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki fase krusial setelah kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat dalam sidang mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/11/2026). Inti sengketa ini berpusat pada kewajiban pelunasan cicilan rumah atau utang sebesar Rp12,4 miliar di BCA, di mana kedua kubu memiliki pandangan yang bertolak belakang mengenai siapa yang seharusnya menanggung beban finansial tersebut hingga lunas.
Pihak Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya Raka Kariti Suprapto, menegaskan bahwa cicilan tersebut merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak. Raka menyatakan bahwa tidak ada klaim resmi yang menyatakan Ruben bertanggung jawab penuh atas utang tersebut, meskipun hal itu tertulis dalam Akta Nomor 39. "Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, ya, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ujar Raka saat ditemui di lokasi sidang.
Penolakan Sarwendah dan Dalil Hukum Akta 39
Menanggapi usulan damai tersebut, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menolak keras dan menyebut usulan itu bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Jaenudin menegaskan bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah sejak awal telah mengesankan bahwa pelunasan cicilan rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ruben. "Yang paling penting bahwa pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab para pihak. Dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah," kata Jaenudin.
Jaenudin memperkuat argumennya dengan merujuk pada dua bukti utama yang ia klaim sebagai dasar hukum tuntutan kliennya:
- Akta Nomor 39: Perjanjian kesepakatan pascacerai yang secara eksplisit menyatakan pelunasan cicilan rumah adalah tanggung jawab Ruben.
- Percakapan WhatsApp: Bukti digital antara Sarwendah dan Ruben sebelum bercerai, di mana Ruben menyatakan akan menyelesaikan tanggung jawab di BCA hingga selesai.
Sementara itu, Raka Kariti Suprapto menduga adanya tendensi dari pihak penggugat (Sarwendah) yang mengarah pada upaya menyudutkan pihak Ruben. Ia menilai ada upaya untuk memenuhi kewajiban yang semestinya menjadi tanggung jawab bersama, bukan dibebankan sepihak pada Ruben saja.
Mediasi Terakhir dan Ancaman Sidang Pokok Perkara
Meskipun menolak syarat damai yang diajukan, Jaenudin menyatakan bahwa Sarwendah tidak menutup kemungkinan untuk berdamai, asalkan pihak Ruben dapat memperjelas komitmen mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran rumah dalam jawaban mediasi berikutnya. Mediator memberikan kesempatan terakhir bagi pihak Ruben untuk mempertimbangkan kembali usulan perdamaian sebelum mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026.
Agenda mediasi pada 10 November 2026 ini menjadi penentu akhir bagi kedua pihak. Jika kesepakatan tetap tidak tercapai, proses hukum akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. "Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," pungkas Jaenudin, menandai berakhirnya fase negosiasi dan dimulainya konfrontasi hukum formal di persidangan.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Perpisahan Chimot: Permintaan Maaf dan Warisan 20 Tahun for Revenge

Sinematografi Romantis: Tian Xiwei Kembali ke Drama Modern 'Love Knows No Walls' dengan Nuansa Suspense Gelap

Reese Witherspoon Pangkas Separuh Staf Hello Sunshine, Fokus pada Proyek Film dan Buku
