Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Tuntut Satrijanto Tirtawisata Kembalikan Keuntungan Ilegal Rp 5 Miliar dari Manipulasi Saham PANR

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: Detik Bursa & Emas
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

OJK Tuntut Satrijanto Tirtawisata Kembalikan Keuntungan Ilegal Rp 5 Miliar dari Manipulasi Saham PANR
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas meminta Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan keuntungan hasil manipulasi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) sebesar Rp 5,07 miliar .
  • Aktivitas ilegal ini terindikasi melibatkan 20 rekening nasabah dan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
  • Dalam kasus terpisah, OJK menjatuhkan denda total Rp 2,47 miliar kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas meminta Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan keuntungan hasil manipulasi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) sebesar Rp 5,07 miliar. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari pengumuman terbaru OJK terkait pelanggaran di pasar modal, yang juga mencakup sanksi kepada direksi PT Bintang Oto Global Tbk dan seorang perantara pedagang efek.

Temuan OJK mengungkap bahwa Satrijanto bekerja sama dengan Melani dan Upita Amalia melakukan manipulasi dengan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu serta memengaruhi harga saham PANR selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Aktivitas ilegal ini terindikasi melibatkan 20 rekening nasabah dan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Daftar 18 Rekening yang Dikenakan Sanksi Penutupan hingga Denda Direksi BOGA

OJK tidak hanya meminta pengembalian dana, tetapi juga mengenakan sanksi larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 5 tahun bagi Melani dan Upita Amalia. Selain itu, lembaga pengawas ini memerintahkan perusahaan efek terkait untuk menutup rekening atas nama 18 pihak lain yang terindikasi terlibat, di antaranya Tan Hok Kiong, Anas Zahrial Sirait, hingga Pius Sebastian yang tersebar di berbagai sekuritas ternama seperti PT Artha Sekuritas Indonesia dan PT Waterfront Sekuritas.

Dalam kasus terpisah, OJK menjatuhkan denda total Rp 2,47 miliar kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya terbukti menyajikan laporan keuangan tahun 2017-2020 yang tidak benar terkait pencatatan uang muka hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

Dampak Sanksi Berat dan Penekanan Integritas Industri Pasar Modal

Kesalahan integritas juga berdampak pada Lianiwati, seorang pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), yang menerima sanksi larangan selama 10 tahun. Pelanggaran Lianiwati meliputi pemalsuan laporan portofolio nasabah dan pelaksanaan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah. Sanksi berat ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga perlindungan aset investor.

  • Pengembalian keuntungan ilegal: Rp 5.073.291.914
  • Denda direksi BOGA: Rp 2,47 miliar (Rp 825 juta per orang)
  • Sanksi larangan aktivitas: 5 tahun (Manipulator PANR) & 10 tahun (WPPE Lianiwati)

OJK menegaskan bahwa keterbukaan informasi yang akurat dan profesionalisme adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Setiap pelaku pasar diwajibkan menjunjung tinggi integritas serta kepatuhan penuh terhadap ketentuan perlindungan kepentingan nasabah.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ