Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Perkuat Koordinasi Hadapi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara Metro
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Perkuat Koordinasi Hadapi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
BAGIKAN:

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mempererat koordinasi untuk menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah ini diambil melalui pertemuan antara Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sutikno di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu.

Dalam keterangannya, Dadang menyatakan bahwa komunikasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum perlu terus dijaga agar terdapat kesamaan persepsi dalam penanganan perkara. Menurutnya, keterbukaan komunikasi menjadi penting apabila muncul perbedaan pandangan selama proses penegakan hukum berlangsung, sehingga evaluasi dapat dilakukan secara konstruktif oleh kedua lembaga.

Sutikno menekankan bahwa koordinasi idealnya sudah terbangun sejak tahap paling awal penanganan sebuah kasus. Ia merujuk pada pentingnya komunikasi mulai dari penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga pelaksanaan gelar perkara bersama. Menurut Kajati DKI Jakarta tersebut, rangkaian langkah ini ditujukan untuk mendukung proses penanganan perkara yang profesional dan akuntabel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan bahwa sinergi antarlembaga diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Budi menyebutkan bahwa penguatan koordinasi ini sejalan dengan upaya agar manfaat penanganan perkara dapat langsung dirasakan oleh publik.

Meow! Tanya Nesi!
😸