Bapanas dan Polri Ungkap Kerugian Rp89 Triliun Akibat Peredaran Beras Fortifikasi Palsu

Ekonomi
Hendra GunawanHendra Gunawan
Sumber: CNN Nasional
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Bapanas dan Polri Ungkap Kerugian Rp89 Triliun Akibat Peredaran Beras Fortifikasi Palsu
BAGIKAN:

Estimasi kerugian perekonomian nasional akibat peredaran beras fortifikasi palsu di masyarakat mencapai angka fantastis, yakni Rp89 triliun. Angka tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan (Deputi I) Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Hermawan, dalam konferensi pers pada Rabu (21/10). Kerugian ini dihitung berdasarkan estimasi keuntungan penjualan yang diraup para produsen nakal secara nasional dengan rata-rata margin Rp23.000 per kilogram.

"Setelah dihitung secara nasional, karena kita ambil rata-rata Rp23.000 keuntungan, itu dihitung secara nasional dengan jumlah penduduk dan barang yang beredar itu sekitar Rp89 triliun," ujar Hermawan menjelaskan metodologi perhitungan lembaganya. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengemas ulang beras premium atau medium biasa ke dalam kemasan berlabel beras fortifikasi, lalu menjualnya dengan harga mark up karena saat ini belum ada aturan mengenai batas harga eceran tertinggi (HET) untuk jenis beras tersebut.

Hermawan merinci bahwa beras medium dengan harga dasar Rp13.500 seharusnya hanya memerlukan tambahan biaya operasional sebesar Rp1.000 untuk mencampurkan 1 persen kernel bervitamin ke dalam 99 persen beras agar memenuhi standar fortifikasi. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh ahli yang dipanggil Bapanas. Namun alih-alih menjual di kisaran Rp14.500, para pelaku melakukan mark up hingga meraup keuntungan kotor antara Rp23.000 sampai Rp57.000 per kilogram.

Merespons temuan ini, Bapanas telah mengambil langkah tegas. Hermawan menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Deputi III yang isinya memerintahkan jajarannya di daerah untuk melakukan tiga tindakan sekaligus: menghentikan produksi, menarik produk dari peredaran, dan mencabut izin edar beras fortifikasi palsu tersebut di tengah masyarakat.

Langkah administratif Bapanas ini berjalan seiring dengan upaya penegakan hukum oleh kepolisian. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengumumkan bahwa pihaknya telah membongkar peredaran lima merek beras fortifikasi bodong yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau, Idola Merah, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Hasil uji laboratorium membuktikan kelima merek itu sama sekali tidak memiliki kandungan vitamin tambahan sebagaimana diwajibkan bagi beras fortifikasi.

Suhasto menegaskan bahwa status perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, meliputi hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium. "Dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Suhasto terkait perkembangan penyidikan kasus ini.

Analisis Redaksi

Angka kerugian Rp89 triliun yang disampaikan Bapanas merupakan peringatan keras bagi tata niaga pangan nasional. Besaran nilai ini menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi di sektor pangan pokok bukan lagi praktik eceran berskala kecil, melainkan telah terorganisasi secara masif dengan memanfaatkan celah regulasi. Ketiadaan HET khusus untuk beras fortifikasi menjadi lubang hitam yang dieksploitasi oleh produsen nakal untuk meraup margin keuntungan hingga lebih dari 300 persen dari harga wajar operasional.

Koordinasi antara Bapanas dan Bareskrim Polri dalam kasus ini patut diapresiasi sebagai langkah represif yang terukur. Penetapan lima merek spesifik beserta kenaikan status perkara ke tahap penyidikan memberikan sinyal bahwa aparat tidak sekadar menyita barang bukti, tetapi membidik aktor intelektual di balik rantai pasok ini. Kecepatan polisi dalam menetapkan tersangka akan menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di sektor pangan yang menyangkut hajat hidup ratusan juta rakyat Indonesia.

Ke depan, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan operasi tangkap tangan. Regulasi mengenai standar harga, sertifikasi campuran kernel vitamin, serta pengawasan ketat terhadap fasilitas pengemasan ulang harus segera diterbitkan. Tanpa pembenahan regulasi yang menutup celah mark up harga, skema penipuan berkedok program kesehatan masyarakat seperti fortifikasi ini akan terus mencari bentuk baru dan menggerogoti daya beli konsumen kelas menengah ke bawah.

Meow! Tanya Nesi!
😸