Gubernur Andra Soni Wajibkan Program Mengaji Jadi Muatan Lokal SMA/SMK di Banten
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan program wajib mengaji tidak sekadar menjadi kegiatan ekstrakurikuler, melainkan masuk sebagai muatan lokal resmi di tingkat SMA dan SMK. Langkah ini menegaskan arah kebijakan pendidikan di Banten yang mulai mengikat praktik keagamaan langsung ke dalam struktur kurikulum formal sekolah menengah.
Keputusan tersebut mengubah posisi pelajaran mengaji dari aktivitas tambahan di luar jam sekolah menjadi bagian tak terpisahkan dari beban belajar siswa. Selama ini, banyak sekolah menempatkan kemampuan membaca Al-Quran hanya sebagai pelengkap. Kini, statusnya naik kelas menjadi mata pelajaran yang memiliki bobot penilaian tersendiri.
Provinsi Banten memang memiliki akar tradisi keagamaan yang kuat. Kebijakan Gubernur Andra Soni ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah menerjemahkan nilai-nilai masyarakat ke dalam tata kelola pendidikan. Kewenangan provinsi untuk mengatur muatan lokal memberikan ruang legal bagi instruksi tersebut diterapkan secara serentak.
Penerapan muatan lokal baru ini menuntut kesiapan teknis yang matang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten harus segera memastikan ketersediaan guru mengaji bersertifikat di seluruh SMA dan SMK. Tanpa tenaga pengajar yang memadai, instruksi gubernur berisiko berhenti sebatas dokumen administratif tanpa dampak nyata di ruang kelas.
Siswa SMA dan SMK di seluruh wilayah Banten akan merasakan langsung efek kebijakan ini. Waktu belajar mereka bertambah untuk mengakomodasi materi mengaji yang kini bersifat wajib. Bagi orang tua, keputusan ini memberikan jaminan bahwa anak-anak mereka mendapat bimbingan membaca kitab suci secara terstruktur selama berada di lingkungan sekolah.
Analisis Redaksi
Instruksi Gubernur Andra Soni memindahkan program mengaji dari ranah ekstrakurikuler ke muatan lokal merupakan langkah politik sekaligus pedagogis. Secara politis, kebijakan ini memperkuat identitas keagamaan Banten melalui instrumen birokrasi pendidikan. Namun secara pedagogis, keberhasilan program ini sangat bergantung pada metode evaluasi. Penilaian kemampuan mengaji tidak bisa disamakan dengan ujian tulis biasa, karena menyangkut aspek tajwid, makharijul huruf, dan kelancaran yang membutuhkan penguji kompeten.
Hal yang perlu diwaspadai adalah potensi ketimpangan kualitas antar-sekolah. SMA dan SMK di perkotaan mungkin lebih mudah memenuhi standar pengajar dibandingkan sekolah di pelosok kabupaten. Jika pemerintah provinsi gagal menyediakan pelatihan dan sertifikasi guru secara merata, kebijakan ini justru akan menciptakan disparitas mutu pendidikan agama antardaerah.
Langkah logis selanjutnya yang harus diambil Dinas Pendidikan Banten adalah menyusun silabus baku dan mekanisme pengawasan yang terukur. Kurikulum pendidikan muatan lokal ini perlu dilengkapi indikator capaian yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Tanpa cetak biru yang detail, niat baik gubernur berpotensi tenggelam oleh kendala teknis pelaksanaan di ribuan sekolah menengah atas dan kejuruan.