Adik Eks Kepala BNPB Tersangka Suap Dana Bencana, Uang Darurat Dipakai Beli Saham Rp30 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan benturan kepentingan pengelolaan dana siap pakai penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk Bima Setiawan yang merupakan adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lembaga tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan keterlibatan saudara kandung mantan pimpinan lembaga itu pada Rabu (14/10). "Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia," ujar Setyo kepada awak media. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum ditujukan kepada subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain Bima, empat tersangka lain turut dijerat dalam operasi senyap ini. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Kelima orang ini langsung ditahan KPK hari itu juga. Rombongan tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 16.50 WIB untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan konstruksi perkara ini melalui dua klaster utama saat konferensi pers pada Jumat (16/10). Klaster pertama menyasar dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan Bima atau berinisial BMS. Pada klaster ini, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terbukti terafiliasi dengan Bima Setiawan. Jaringan vendor inilah yang menjadi pintu masuk aliran uang negara ke kantong pribadi sang tenaga ahli.
Klaster kedua bergerak pada modus suap murni. Richard Erlangga (RIC) dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB diduga menerima fee dari proyek pengadaan barang dan jasa. Proyek-proyek tersebut dibiayai menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah, termasuk alokasi untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta gempa NTT. Taufik secara spesifik mengungkap bahwa Bima menggunakan uang hasil korupsi dana darurat atau dana siap pakai (DSP) itu untuk membeli saham. Uang negara mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima, lalu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi melalui pembelian saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) via PT Medela Potentia. Per 13 Oktober 2026, kepemilikan saham Bima di PT AVE mencapai angka fantastis: Rp30,98 miliar.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE," ungkap Taufik. Jerat pasal yang disiapkan penyidik pun berlapis. Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama. Untuk pemberi suap, Syifa dan Gery diancam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Gabriel sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Analisis Redaksi
Penetrasi kekerabatan ke dalam struktur pengadaan barang dan jasa di lembaga penanggulangan bencana menunjukkan kerentanan sistemik yang selama ini luput dari pengawasan internal. Ketika seorang tenaga ahli yang notabene adik kandung eks kepala lembaga mampu mengendalikan jaringan vendor dan mengarahkan dana siap pakai senilai puluhan miliar rupiah ke instrumen saham pribadi, kita sedang melihat kegagalan total mekanisme check and balances. Dana darurat bencana sejatinya dirancang untuk kecepatan respons, namun celah kelonggaran administratif inilah yang justru dieksploitasi menjadi ladang rente.
Angka Rp30,98 miliar yang tercatat sebagai kepemilikan saham Bima per 13 Oktober 2026 bukanlah nilai kecil. Fakta bahwa uang tersebut berasal dari pos penanganan karhutla dan gempa NTT seharusnya memicu kemarahan publik. Masyarakat di daerah terdampak bencana adalah korban ganda dalam skandal ini; mereka kehilangan hak atas bantuan yang memadai sementara anggarannya dibajak untuk spekulasi bisnis elite lembaga. Modus pencucian uang melalui penyertaan modal di PT Alfa Veritas Energizer via PT Medela Potentia juga membuktikan bahwa para tersangka telah merancang alur keuangan yang terstruktur, bukan sekadar korupsi oportunistik sesaat.
Langkah selanjutnya yang wajib ditempuh penyidik adalah menelusuri seluruh portofolio investasi tersangka dan membekukan aset-aset terkait agar tidak sempat dialihkan selama proses hukum berjalan. KPK juga perlu memperluas penyelidikan ke jajaran pejabat pembuat komitmen di tingkat direktorat lain yang mungkin menerapkan pola serupa. Tanpa audit forensik menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana siap pakai BNPB selama kepemimpinan Letjen Suharyanto, kasus ini hanya akan berhenti pada lima tersangka tanpa menyentuh akar masalah tata kelola anggaran kebencanaan nasional.
