Bupati Gowa Sitti Husniah Klaim Belum Terima Surat Pemecatan dari Kemendagri, Plt. Sudah Ditetapkan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrangirit menegaskan bahwa dirinya belum menerima surat keputusan resmi pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meskipun ia telah mengetahui penunjukan Wakil Bupati Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati. Pernyataan ini disampaikan Husniah kepada CNN Indonesia pada Kamis (15/10), menanggapi kabar yang beredar terkait langkah tegas pusat terhadap dirinya. Meskipun secara administratif prosedur telah berjalan di tingkat provinsi, Husniah memastikan bahwa dokumen fisik yang menyatakan hujungnya belum berada di tangannya secara langsung.
Ia mengakui telah mendengar kabar tersebut, termasuk detail mengenai status baru yang diduduki oleh Darmawangsa Muin. "Iya, sudah dapat info, cuma saya belum terima (suratnya)," kata Husniah. Kecaman ini menyoroti adanya jeda prosedur antara komunikasi informan dan formalisasi legal. Dalam dunia birokrasi pemerintahan, penerimaan surat resmi adalah syarat utama bagi pejabat untuk meletakkan jabatan dan menyerahkan tugas kepada penerus secara legal.
Sementara itu, surat pemberhentian tersebut saat ini telah berada di tangan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Andi memkonfirmasi telah menerima dokumen perintah pelaksanaan tugas dan pemberhentian bupati tersebut pada malam sebelumnya. Ia menyatakan kesiapan penuh untuk segera menindaklanjuti instruksi dari Kemendagri tersebut. "Saya baru terima (suratnya) tadi malam. Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja," tegas Andi. Aksi cepat gubernur ini menunjukkan dimulainya fase transisi kepemimpinan di Kabupaten Gowa secara efektif.
Keputusan Kemendagri ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan atas pemakzulan Sitti Husniah oleh DPRD Kabupaten Gowa. Perkara yang teregister dengan nomor 1P/UP/2026 tersebut didaftarkan pada 21 Agustus lalu dan diputuskan pada 1 Oktober. Amar putusan MA menyatakan, "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum." Vonis dari badan peradilan tertinggi negara ini menjadi landasan hukum utama bagi eksekutif pusat untuk memberhentikan pejabat daerah tersebut secara tidak hormat.
Akar dari pemakzulan ini bermula dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa yang mengidentifikasi tiga dugaan pelanggaran berat. Dugaan tersebut mencakup pelanggaran etik karena perselingkuhan hingga tindakan korupsi. Tekanan hukum semakin berat dengan penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Status tersangka ini menjadi elemen krusial yang mempercepat proses pembersihan jabatan publik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Analisis Redaksi
Langkah Kemendagri yang memotong jalur birokrasi dengan menerbitkan surat pemberhentian secara tidak hormat menunjukkan eskalasi serius dalam penanganan kasus korupsi di daerah. Fakta bahwa surat tersebut diterima langsung oleh gubernur untuk dieksekusi segera mengindikasikan bahwa negara tidak ingin ada ruang kosong kepemimpinan yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Dari sisi prosedur hukum, penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri menjadi kunci utama yang melemahkan posisi defensible Husniah; seorang kepala daerah yang tersangkut kasus pidana korupsi berat secara moral dan hukum harus segera mundur atau diberhentikan demi menjaga marwah institusi pemerintahan.
Yang perlu diwaspadai publik adalah potensi gejolak politik lokal pasca pengumuman ini. Sitti Husniah yang mengklaim belum menerima surat secara langsung bisa menggunakan celah waktu ini untuk membangun narasi resistensi atau mencari dukungan hukum di tingkat pengadilan tata usaha negara, meskipun peluang keberatan melawan putusan MA sudah sangat tipis. Langkah logis berikutnya adalah fokus pada transparansi penanganan kasus TPPU oleh polisi. Jika proses perampasan aset atau audit keuangan daerah berjalan terbuka, legitimasi pergantian kepemimpinan akan semakin kuat di mata masyarakat, tanpa bergantung pada drama personalitas antar pejabat yang terlibat dalam skandal ini.

