Menkum Supratman Tegas: Karya Jurnalis Wajib Terlindungi di Era Digital

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menkum Supratman Tegas: Karya Jurnalis Wajib Terlindungi di Era Digital
BAGIKAN:

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital tidak boleh menggerus nilai ekonomi dan hak cipta karya jurnalistik. Pernyataan keras ini disampaikan saat membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10). Bagi pemerintah, perlindungan terhadap produk intelektual wartawan bukan sekadar isu teknis hukum, melainkan fondasi bagi keberlangsungan ekosistem informasi yang sehat.

Supratman menyoroti paradoks zaman sekarang di mana produksi konten menjadi instan namun penghargaan atas jerih payah tersebut sering kali hilang ditelan algoritma. "Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat," ujar mantan anggota DPR RI itu dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa jurnalis dan organisasi media berhak mendapat kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari setiap artikel, foto, atau video yang mereka hasilkan.

Tantangan global muncul karena batas wilayah negara sudah tak lagi relevan dalam distribusi berita. Karya jurnalistik kini melintasi yurisdiksi dengan mudah, menciptakan kerumitan baru dalam pengawasan penggunaan komersialnya. Untuk menjawab dilema ini, Indonesia mendorong tiga pilar kerja sama regional: transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data lintas negara. Langkah ini bertujuan agar pemegang hak dapat memantau dan mengelola aset intlekturnya secara efektif di berbagai platform.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memperkuat argumen tersebut dengan menunjuk ketimpangan struktural dalam rantai nilai digital. Ia mencatat bahwa platform raksasa menikmati keuntungan besar dari perhatian dan data pengguna, sementara produsen konten asli—jurnalis—sering kali terpinggirkan. "Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak... sementara pihak yang mendistribusikan... memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional," kritik Komarudin. Baginya, ini adalah masalah etika dan kelangsungan hidup demokrasi, bukan hanya soal uang.

Isu panas lainnya datang dari Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, yang mengangkat bahaya pemanfaatan karya jurnalistik untuk melatih Kecerdasan Artifisial (AI Generatif). Proses crawling dan scraping data oleh sistem AI tanpa izin jelas berpotensi melanggar hak moral dan ekonomi pencipta. Fifi mengingatkan bahwa kebijakan perlindungan harus menyeimbangkan hak pencipta dengan kebebasan berekspresi dan kepentingan publik. Di sisi lain, Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar melihat forum ini sebagai ruang krusial untuk merumuskan pilihan kebijakan, terutama terkait hak penerbit pers di tengah dominasi platform digital.

Analisis Redaksi

Pernyataan Menkum Supratman dan kritik tajam Ketua Dewan Pers menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam memandang jurnalisme: dari komoditas gratis menjadi aset strategis negara. Jika tekanan dari komunitas pers ini gagal diterjemahkan menjadi regulasi yang mengikat di tingkat ASEAN, kita berisiko melihat matinya fungsi watchdog media konvensional. Tanpa insentif ekonomi yang jelas, investigasi mendalam akan makin langka, menyisakan ruang bagi hoaks dan konten dangkal yang justru merusak kohesi sosial.

Langkah Indonesia mendorong interoperabilitas data dan remunerasi adil adalah sinyal positif, namun implementasinya akan menghadapi resistensi kuat dari korporasi teknologi multinasional. Kunci keberhasilan terletak pada kemampuan regulator lokal untuk tidak hanya bernegosiasi, tetapi juga menegakkan Perpres No. 32 Tahun 2024 dengan tegas. Publik perlu waspada; jika tawaran kolaborasi platform digital kepada media terus didominasi oleh model bisnis iklan yang eksploitatif, maka independensi editorial bisa jadi korban berikutnya demi bertahan hidup secara finansial.

Meow! Tanya Nesi!
😸