PKB Usul Pansus Ijazah Gibran, Golkar Anggap Cukup Panggil KPU-Bawaslu

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Sumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

PKB Usul Pansus Ijazah Gibran, Golkar Anggap Cukup Panggil KPU-Bawaslu
BAGIKAN:

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menjadi opsi yang dilempar Fraksi PKB di DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anjuran ini ditentang tajam oleh Fraksi Golkar yang menilai mekanisme pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Komisi II DPR saja sudah lebih dari cukup untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan Pansus agar lembaga negara dapat memastikan persyaratan konstitusional presiden dan wakil presiden terpenuhi secara objektif. Ia menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK, yang menyatakan tidak ditemukan dokumen ijazah setara SMA dari luar negeri, harus dibaca utuh. Bagi Eka, langkah ini bukan untuk menggugat ulang putusan MK, melainkan menjalankan fungsi pengawasan konstitusional DPR jika terdapat dasar faktual yang perlu diverifikasi.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh," kata Eka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10). Eka mengutip Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sebagai landasan mekanisme pemberhentian atau pengujian syarat jabatan apabila terbukti terjadi pelanggaran atau ketidakpemenuhan syarat. Menurutnya, Pansus akan bertugas mengklarifikasi fakta, termasuk menelusuri keberadaan dokumen, proses penyetaraan, dan pihak yang melakukan verifikasi, bukan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain.

Menjadi kontras dengan usul tersebut, Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpandangan bahwa pembentukan Pansus atau hak angket justru dapat mencederai proses yang seharusnya sederhana. Ia berpendapat, DPR dalam hal ini cukup memanggil penyelenggara pemilu untuk mempertanyakan mengapa proses pencalonan yang telah dibuktikan oleh MK tidak memiliki ijazah sah bisa lolos di tahap awal. "Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada," ujar Doli.

Doli menambahkan bahwa wacana pemakzulan atau tindakan politik lanjutan merupakan ranah murni politik yang bergantung pada konsensus para pimpinan partai, bukan semata-mata prosedur hukum. Perbedaan sikap ini mencerminkan dinamika koalisi pemerintah saat ini. PKB, yang kini dipimpin Muhaimin Iskandar dan menjadi bagian dari kabinet, memilih jalur verifikasi ketat. Sementara itu, Golkar di bawah Bahlil Lahadalia yang kini menjabat Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, lebih condong pada pendekatan administratif melalui KPU dan Bawaslu untuk mengakhiri kontroversi.

Respons kedua partai ini muncul pasca putusan MK yang menyatakan gugatan dari pemohon, termasuk Denny Indrayana, tidak dapat diterima karena lacks kedudukan hukum. Namun, pertimbangan hakim Adies Kadier menjadi sorotan utama: secara faktual tidak ditemukan bukti meyakinkan ijazah Gibran, dan isu tersebut diserahkan ke ranah lembaga lain sesuai UUD 1945. Situasi ini menempatkan DPR di persimpangan: apakah melakukan investigasi mendalam lewat Pansus atau sebatas meminta penjelasan teknis dari penyelenggara pemilu.

Analisis Redaksi

Perbedaan fundamental antara usul PKB dan Golkar ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan cerminan kalkulasi politik dalam koalisi gembrot. Usul Pansus dari PKB dapat dibaca sebagai upaya untuk mengunci mekanisme hukum secara ketat, memberikan ruang bagi pengawasan parlemen yang lebih dalam sebelum langkah politik seperti pemakzulan (jika perlu) diambil. Bagi koalisi penguasa, Pansus menjadi alat legitimasi untuk "memutihkan" status hukum Gibran secara formal melalui verifikasi menyeluruh, menghindari pertanyaan publik yang terus-menerus.

Sementara itu, posisi Golkar yang menolak Pansus menunjukkan kekhawatiran akan efek boomerang. Membuka ruang investigasi parlemen di tingkat DPR berpotensi memperpanjang kontroversi dan memviralkan isu yang mungkin bisa diredam jika hanya sebatas klarifikasi internal dengan KPU-Bawaslu. Bagi mereka, menutup file di level komisi DPR adalah cara paling aman untuk menjaga stabilitas politik tanpa membuka ruang debat publik yang lebih luas di lantai parlemen.

Kemungkinan langkah selanjutnya adalah kompromi di mana Komisi II DPR memanggil KPU dan Bawaslu, namun dengan agenda yang diperluas menyerupai fungsi klarifikasi Pansus ringan. Hasil dengar pendapat ini akan menjadi penentu apakah desakan pembentukan Pansus akan diredam atau justru memicu perdebatan antarfraksi lainnya. Fokusnya tetap pada penekanan bahwa "isu" ini adalah soal prosedur hukum yang selesai, bukan soal substansi politik yang masih bergolak.

Meow! Tanya Nesi!
😸