Laporan ke DKPP: Selundupan Pasal PKPU Jadi 'Jalan' Gibran di Pilpres 2024
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan melayangkan laporan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindakan komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran etika dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang isinya membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 lalu. "Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10).
Ibnu Syamsu Hidayat menduga ada praktik selundupan pasal dalam mekanisme legislasi internal KPU. Secara spesifik, dia menyoroti inkonsistensi antara hasil uji publik, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan hasil harmonisasi. "Di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda," katanya. Bahkan pasal terkait pencalonan yang kini menjadi perdebatan hukum tersebut disebut tidak ada dalam draf uji publik maupun RDP, namun tiba-tiba muncul di proses harmonisasi.
Isu ini menjadi sensitif karena merujuk pada fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang sebelumnya, KPU mengklaim bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 yang memberi ruang bagi Gibran adalah hasil rekomendasi dari Kementerian Pendidikan. Klaim ini langsung dibantah oleh kementerian terkait. "Ia lantas menyinggung fakta persidangan... di mana KPU menyebut... akan tetapi, kementerian dimaksud membantah hal tersebut," papar Ibnu. Ia menegaskan, hal-hal demikian memerlukan kejelasan dan kejujuran dari penyelenggara pemilu.
Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 sendiri memuat pengecualian syarat pendidikan. Teks pasal tersebut berbunyi: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi." Ketentuan inilah yang secara teknis menjadi dasar hukum bagi Gibran untuk mencalonkan diri dengan latar belakang pendidikan dari luar negeri.
Laporan ini datang di tengah dinamika pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa (6/10) malam, MK telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. MK kemudian menyerahkan penindaklanjutan persoalan ini ke lembaga terkait.
Analisis Redaksi
Melampaui sekadar protes hukum, langkah Themis Indonesia ke DKPP menjadi sinyal bahwa perdebatan soal kekuatan konstitusional KPU belum selesai. Dugaan adanya selundupan pasal di balik tabir rapat harmonisasi internal mengusik integritas prosedur legislasi pemilu. Jika terbukti ada deviasi antara draf publik dan final, preseden buruk ini mengancam akuntabilitas lembaga teknokratis negara.
DKPP kini diuji untuk memastikan apakah aduan ini akan diproses secara substansif atau sekadar direspons formalitas. Di sisi lain, klaim KPU yang merujuk pada 'rekomendasi Kemendikbud' yang dibantah secara terbuka menciptakan kontradiksi data primer. Publik berhak menuntut klarifikasi faktual atas siapa sebenarnya di balik formulasi Pasal 18 ayat 3, agar transparansi proses seleksi capres-cawapres dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
