Lahan Tebu Disegel DLH Lampung Usai Asap Picu Kecelakaan Maut Jalintim
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Asap tebal dari kebakaran lahan perkebunan tebu di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menutupi Jalan Lintas Timur (Jalintim) hingga memicu kecelakaan beruntun yang menewaskan dua orang pada Selasa (6/10) siang. Sekitar sepuluh kendaraan terlibat dalam insiden maut tersebut, yang terjadi di Kampung Bawang Latak, Tulang Bawang, pukul 13.35 WIB. Dua korban tewas, yakni Rizki Mubarok (25) dan Heri (31), meninggal di lokasi kejadian, sementara lima lainnya mengalami luka-luka. Kepolisian sebelumnya menduga asap tersebut mengganggu jarak pandang pengemudi secara drastis. Kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menyegel area perkebunan tebu sebagai respons atas tragedi tersebut.
Penyegelan ini dilakukan setelah tim gabungan dari DLH Provinsi Lampung dan DLH Kabupaten Tulang Bawang melakukan pemeriksaan di lokasi pada Kamis (8/10). Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah awal sebelum meminta keterangan pihak perusahaan. "DLH Provinsi Lampung didampingi DLH Kabupaten Tulang Bawang melakukan kunjungan ke lapangan terkait laporan dan informasi berita bahwa terjadi kecelakaan akibat asap yang menutup pandangan mata dan jarak pandang sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun hingga ada korban jiwa," kata Wawan. Lokasi yang diperiksa, yang berbatasan langsung dengan Jalintim Sumatra, memiliki koordinat -4,523572° lintang dan 105,318659° bujur. Tim juga menemukan indikasi titik panas melalui aplikasi Sipongi yang memperkuat dugaan sumber asap tersebut.
Wawan menegaskan bahwa aturan perundang-undangan melarang siapa pun, termasuk perusahaan, untuk melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan. "Aturan perundang-undangan tidak diperbolehkan, tidak diperkenankan dan dilarang siapa pun, perusahaan, lembaga untuk melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan dan sebagainya," tegasnya. DLH tidak hanya menyegel, tetapi juga menuntut perusahaan memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Perusahaan diminta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran serta wajib melaporkan setiap kejadian kebakaran di area perkebunan kepada DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Tulang Bawang, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Pemerintah belum menyatakan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Wawan menambahkan bahwa perusahaan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kronologi kejadian tersebut. DLH merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 99 ayat (1). Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan terlampauinya baku mutu udara atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Meskipun potensi hukum sudah ada, DLH tetap melanjutkan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kebakaran dan identifikasi tanggung jawab pihak terkait.
Tragedi ini menyoroti korelasi fatal antara praktik perkebunan dan keselamatan publik di jalur lalu lintas utama. Selain korban jiwa, lima korban luka, yaitu Apung Hanuji (40), Etis Sutisna (48), Catur Sampurna (58), Aang Barusin (40), dan M. Aidil Yamin (28), harus menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut. Insiden ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian persoalan kebakaran lahan yang kerap mengancam keselamatan pengguna jalan di lintas Sumatera. Keselamatan di Jalintim, yang menjadi nadi perdagangan dan mobilitas masyarakat, tidak boleh dikorbankan demi alasan operasional perkebunan. Tekanan regulasi harus berjalan seiring dengan pengawasan ketat di lapangan. Jika asap masih menutupi jalanan nasional, ada kegagalan sistemik dalam penegakan aturan lingkungan. Masyarakat kini menuntut transparansi penuh dari pemerintah daerah dalam menangani pelanggaran ini, karena nyawa warga sudah menjadi harga yang harus dibayar atas kelalaian tersebut.
Analisis Redaksi
Penyegelan lahan oleh DLH Lampung bukan sekadar simbolis, melainkan sinyal awal penegakan hukum yang serius terhadap korporasi. Mengaitkan kebakaran dengan kecelakaan maut mengubah narasi dari sekadar masalah lingkungan menjadi ancaman keamanan nasional. Ketika asap menghalau jarak pandang di jalur lintas provinsi, risiko fatalitas menjadi tinggi. Penindakan harus tegas, mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009, untuk memastikan efek jera yang nyata bagi pelaku usaha. Proses investigasi yang transparan sangat krusial untuk mencegah keraguan publik.
Keseriusan ini juga menyangkut aspek tanggung jawab sosial dan hukum perusahaan. Jika terbukti kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan korban jiwa, konsekuensi hukum dan perdata tidak bisa dihindari. Langkah logis berikutnya adalah pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan polisi dan ahli lingkungan. Publik mengawasi ketat proses ini, karena kepercayaan terhadap institusi penegak hukum sedang diuji. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang mengorbankan nyawa warga demi efisiensi biaya operasional perkebunan. Masa depan keamanan Jalintim bergantung pada seberapa kuat penegakan aturan ini ke depannya.