Kemendagri Ubah Paradigma Pengawasan Perda Jadi Preventif demi Kepastian Hukum

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Sumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Kemendagri Ubah Paradigma Pengawasan Perda Jadi Preventif demi Kepastian Hukum
BAGIKAN:

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menggeser paradigma pengawasan produk hukum daerah dari korektif menjadi preventif. Langkah strategis ini diambil untuk mencegah tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan sekadar mengurangi jumlah aturan, melainkan meminimalisir ketidakpastian yang menghambat iklim investasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima dalam forum Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10). Acara yang membahas penguatan kepastian hukum bagi dunia usaha itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna serta President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardy.

Bima menjelaskan bahwa regulasi yang tidak selaras berpotensi besar menghambat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penyelarasan kebijakan harus dilakukan sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi. Data evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 menunjukkan fakta mencolok: baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah (raperda) yang selaras dengan program prioritas nasional.

Angka rendah tersebut menjadi indikator kuat perlunya penguatan koordinasi dan harmonisasi regulasi sejak dini. Untuk menjawab tantangan ini, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis. Pertama, melakukan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat. Kedua, menyusun pedoman perda sektoral. Ketiga, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum. Keempat, memperkuat pembinaan secara berjenjang kepada pemerintah daerah.

"Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan," tegas Bima. Selain aspek teknis, Kemendagri juga mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan bagi pemda yang menghasilkan produk hukum berkualitas. Gagasan apresiasi ini diharapkan mendorong persaingan sehat antardaerah dalam meningkatkan kualitas regulasi, terutama jika digagas bersama mitra seperti ICCA atau Hukumonline.

Analisis Redaksi

Pergeseran pendekatan dari reaktif ke proaktif ini menandai perubahan fundamental dalam tata kelola otonomi daerah. Selama bertahun-tahun, banyak perda dibatalkan setelah berlaku, menciptakan biaya transaksi tinggi bagi investor akibat ketidakpastian hukum. Dengan memindahkan titik intervensi ke hulu—tahap perencanaan—negara berupaya menjamin stabilitas regulasi sebelum menyentuh pasar. Ini adalah sinyal positif bagi komunitas bisnis yang selama ini mengeluh tentang birokrasi regulasi yang berbelit dan sering berubah ubah.

Namun, efektivitas strategi ini bergantung penuh pada kapasitas sumber daya manusia di daerah dan komitmen politik kepala daerah. Integrasi sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi merupakan kunci transparansi, tetapi tanpa dukungan teknis memadai di level kabupaten/kota, sinkronisasi data bisa terhambat. Publik perlu memantau apakah skema insentif yang diusulkan benar-benar diterapkan sebagai alat dorong kinerja, atau hanya menjadi seremonial belaka. Jika berhasil, model pengawasan preventif ini dapat menjadi standar emas baru dalam hubungan fiskal dan regulatif pusat-daerah.

Meow! Tanya Nesi!
😸