MK Lempar Bola ke DPR, Nasib Wapres Gibran Tergantung Keputusan Partai Politik
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu dan menegaskan bahwa keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi ranah lembaga berwenang lainnya, bukan lagi kendali MK.
Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyatakan MK tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena tidak menemukan bukti ijazah setara SMA. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa fakta tidak adanya dokumen ijazah secara substansial menjadi tugas lembaga yang berwenang menilai keabsahan syarat calon sesuai UUD 1945.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai MK telah melempar bola panas ke DPR untuk memulai proses pemakzulan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 7B konstitusi, DPR adalah pihak yang harus bertindak setelah MK menemukan adanya masalah dalam pencalonan. Bivitri menambahkan, jika DPR mendalami isu perbuatan tercela atau ketidaklulusan syarat, proses pemberhentian dapat dilanjutkan.
Merespons putusan ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan penghormatan terhadap hasil gugatan yang tidak dapat diterima. Dasco menyebut belum mempelajari isi putusan secara mendalam sehingga enggan berkomentar lebih jauh soal fakta hilangnya dokumen kelulusan. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa tindak lanjut politik akan sepenuhnya bergantung pada konsensus para pimpinan partai politik di DPR.
Gibran Rakabuming Raka menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan proses di MK dan berkomitmen untuk terus fokus bekerja guna mensukseskan visi Presiden. Menjawab pertanyaan soal ijazah SMA, Gibran berargumen bahwa riwayat pendidikannya membuktikan ia mampu melanjutkan hingga S1 di Singapura, yang secara logis tidak mungkin jika tidak lulus SMA.
Analisis Redaksi
Langkah MK ini menciptakan zona abu-abu konstitusional yang memindahkan beban politik ke partai-partai di parlemen. Penyelesaian sengketa ini tidak lagi bergantung pada hakim, melainkan pada apakah partai politik memiliki keberanian politik untuk mengaktifkan pasal-pasal pemakzulan. Jika konsensus partai tidak tercapai, jabatan Gibran aman secara de facto, namun cacat administratif tetap menjadi preseden hukum yang riskan.
Publik perlu mewaspadai potensi stagnasi politik. Tanpa inisiatif dari partai di DPR untuk mengusulkan pemberhentian atau investigasi lanjutan, kasus ini bisa hilang tenggelam dalam lobi belakang layar. Transisi kewenangan dari yudikatif ke legislatif ini adalah ujian nyata bagi integritas lembaga negara dalam menegakkan standar syarat calon pemimpin.
Secara logis, langkah selanjutnya bergantung pada dinamika internal parlemen. Jika partai oposisi memutuskan tidak menggunakan jalur pidana atau moral (perbuatan tercela) tetapi hanya menuntut klarifikasi administratif, dampak putusan MK ini akan minimal. Sebaliknya, inisiatif DPR untuk memulihkan kredibilitas sistem ketatanegaraan adalah satu-satunya jalan keluar yang tersisa setelah pintu MK tertutup.