KPK Dalami Korupsi Proyek Jalan Sumut, Tuding Pejabat Daerah hingga Ajudan Wali Kota

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Dalami Korupsi Proyek Jalan Sumut, Tuding Pejabat Daerah hingga Ajudan Wali Kota
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeser fokus investigasi ke tingkat daerah dengan memeriksa tujuh saksi dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara. Pemeriksaan intensif ini dilakukan pada Selasa (6/10) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, menegaskan bahwa cakupan kasus ini telah melampaui lingkup awal dan menyentuh struktur birokrasi di level eksekutif daerah. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman materi yang sebelumnya bermula dari kasus suap yang menyeret orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa seluruh saksi yang dipanggil memiliki korelasi langsung dengan alur pengadaan dan pelaksanaan fisik proyek. Ketujuh nama tersebut mencakup pejabat kunci dalam pengendalian anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Padangsidimpuan, ujar Budi saat dikonfirmasi." Proses hukum ini tidak berhenti pada aktor perantara saja, melainkan menelusuri rantai keputusan di instansi teknis daerah.

Daftar saksi yang diperiksa sangat spesifik dan mewakili dua wilayah administratif. Dari Kota Padangsidimpuan, KPK memeriksa Ahmad Juni (Kepala Dinas PUTR periode Juli 2022-Maret 2025), Siti Humairo (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda), Fazra Ibrahim Hutasuhut (ASN/Ajudan Wali Kota), Syawal Sani Siregar (Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Muda), dan Addi Mawardi Harahap (Kabid Bina Marga). Dari Kabupaten Tapanuli Selatan, saksi meliputi Fachri Ananda Harahap (Kepala Dinas PUPR) dan Oscar Hendera Daulay (ASN/Kepala Bidang Bina Marga). Kehadiran ajudan kepala daerah dalam daftar pemeriksaan menjadi sorotan tersendiri, mengindikasikan dugaan adanya celah kendali terhadap proyek strategis yang melibatkan pejabat setingkat kepala dinas.

Modus operandi kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah memvonis Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan. Topan, yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumatera Utara, sebelumnya terjerat dalam jaringan suap yang sama. Meskipun para pelaku awal telah diproses hukum, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan kasus. Ini berarti lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan identitas delapan tersangka baru beserta peran spesifik mereka dalam skema korupsi proyek jalan nasional di wilayah Sumatera Utara ini.

Dampak dari pemeriksaan ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga politis dan administratif bagi wilayah Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan. Proses hukum yang menyeret pejabat daerah senior ini memicu perhatian publik tinggi. Masyarakat mendesak agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan tuntas tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum. Tekanan dari publik meningkat agar kepastian hukum terhadap kepemimpinan di Padangsidimpuan segera tercapai, sehingga tidak mengganggu stabilitas pelayanan publik di daerah yang terdampak.

Analisis Redaksi

Langkah KPK memperluas pemeriksaan ke pejabat setingkat kepala dinas hingga ajudan wali kota mengindikasikan bahwa jaring korupsi di sektor infrastruktur jalan ini bersifat sistemik dan melibatkan banyak pihak di daerah. Penggunaan sprindik umum menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini masih dalam fase mengurai struktur jaringan sebelum menetapkan tersangka baru secara terbuka. Hal ini memberikan waktu bagi KPK untuk memastikan bukti yang cukup kuat sebelum melakukan langkah final seperti penetapan tersangka atau penyitaan aset, sebuah strategi umum untuk memutus rantai suap yang lebih kompleks.

Adanya keterlibatan orang dekat gubernur dan pejabat daerah dalam satu jaringan yang sama menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkup pemerintah daerah terhadap proyek-proyek nasional yang dilimpahkan ke wilayah. Publik harus waspada terhadap potensi "bocornya" informasi di lingkaran kecil tersebut yang bisa memengaruhi independensi lembaga. Di sisi lain, transparansi dalam pengumuman tersangka baru menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan daerah. Tanpa kepastian hukum yang jelas, stigma negatif terhadap instansi teknis daerah dapat melumpuhkan kinerja pelayanan publik di sektor infrastruktur.

Meow! Tanya Nesi!
😸