Komarudin Desak Komisioner KPU Mundur Pasca Putusan MK Soal Gibran
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, mendesak para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Desakan ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Bagi Komarudin, tanggung jawab moral dan etika dalam penyelenggaraan negara menjadi alasan utama mengapa kinerja lembaga tersebut patut dipertanyakan.
"Ya sebaiknya enggak usah masuk lagi itu. Ini kan mau proses baru. Jadi, kalau secara moral, mereka jangan maju lagi lah," ujar Komarudin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10). Ia menegaskan kritikannya bukan ditujukan kepada sosok Gibran semata, melainkan menyangkut integritas bangsa serta etik dan moral berbangsa dan bernegara. Proses persidangan di MK, menurutnya, telah menelanjangi kekacauan dalam pekerjaan KPU selama masa persiapan pemilu.
Kemarudin menilai anggaran besar dan durasi kerja yang panjang seharusnya menjamin kualitas output yang prima. Namun, fakta di pengadilan justru menunjukkan sebaliknya. "Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh," katanya. Ia juga menyoroti isu ijazah Gibran yang dianggap belum tuntas secara administratif oleh pihak penyelenggara.
Terkait konsekuensi hukum, Komarudin berpendapat bahwa jika Gibran taat hukum, ia semestinya mundur dari jabatan wakil presiden. Jika hal itu tidak terjadi, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment. "Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi, itu kan tergantung DPR," imbuhnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Meski demikian, permohonan tetap ditolak karena masalah prosedural dan legal standing pemohon. Menyikapi hal ini, Gibran mengaku menghormati putusan MK dan memilih fokus bekerja menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
Analisis Redaksi
Dinamika politik pasca putusan MK ini memperlihatkan jurang lebar antara kepastian hukum formal dan akuntabilitas publik. Meskipun MK menutup pintu diskualifikasi berdasarkan aspek legal standing, sorotan terhadap kinerja teknis KPU justru semakin tajam. Kritikan PDIP, khususnya dari anggota Komisi II, berfungsi sebagai tekanan politik agar evaluasi internal di tubuh penyelenggara pemilu tidak berhenti pada retorika perbaikan sistem, tetapi menyentuh aspek kepemimpinan individu. Isu ijazah yang diangkat kembali menjadi simbol ketidakpercayaan sebagian elite politik terhadap transparansi verifikasi calon pemimpin nasional.
Langkah selanjutnya sangat bergantung pada respons DPR. Wacana impeachment yang dilontarkan Komarudin merupakan senjata politik terakhir yang jarang digunakan namun dampaknya signifikan terhadap stabilitas pemerintahan. Publik perlu waspada apakah desakan ini akan berkembang menjadi gerakan politik masif atau sekadar manuver fraksional menjelang agenda legislatif mendatang. Konsistensi penegakan etika birokrasi kini diuji; apakah komisioner KPU akan memilih diam menunggu masa bakti habis, atau mengambil langkah proaktif demi menjaga marwah institusi demokrasi.
