Boni Hargens Tuding Rencana Pemakzulan Gibran Ancam Stabilitas Tata Negara dan Kepercayaan Internasional
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pengamat politik Boni Hargens memperingatkan bahwa upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka merupakan langkah yang sangat berbahaya bagi sistem tata negara. Pernyataan tegas ini ia sampaikan dengan nada serius pada acara Head to Head yang disiarkan CNN Indonesia TV pada Rabu (7/10) malam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya.
"Tetapi saya terus terang mengatakan di sini bahwa untuk langkah ke sana [pemakzulan], itu hal yang sangat-sangat berbahaya," ucap Boni. Menurutnya, bahaya pertama terletak pada preseden hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Tidak ada rekam jejak di mana seorang presiden atau wakil presiden yang dipilih secara langsung dengan sistem paket dalam undang-undang pemilu diberhentikan secara sepihak.
"Ini suatu hal keanehan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Belum ada presiden, bahwa seorang wakil presiden, itu dalam proses pemilihan secara langsung dengan sistem paket menurut undang-undang pemilu itu diberhentikan secara sepihak," kata Boni. Ia menambahkan bahwa situasi ini akan mengganggu stabilitas pemerintahan secara fundamental jika dibiarkan berlarut-larut dalam kontestasi politik.
Terlepas dari aspek hukum, Boni menyoroti dampak yang jauh lebih krusial: runtuhnya kepercayaan internasional terhadap Indonesia. "Saya berpikir harga yang harus kita bayar untuk proses macam ini, itu akan lebih besar daripada keuntungan politiknya. Karena yang dipertaruhkan di sini adalah trust [kepercayaan] dari internasional terhadap Indonesia, yang akan berpengaruh kepada investasi ekonomi tentu saja, terus kemudian juga trust [kepercayaan] terhadap pertumbuhan demokrasi di Indonesia," jelas Boni.
Solusi yang ditawarkan Boni bukan pemakzulan, melainkan penyesuaian administratif. Ia mendesak agar persyaratan dan kriteria ijazah diselaraskan dengan regulasi kementerian. "Menurut saya ya, bagaimana menyelaraskan persyaratan-persyaratan yang ada dengan kriteria ijazah yang ada di kementerian. Dan saya yakin bahwa kementerian pendidikan tahu bagaimana caranya menyelaraskan itu," kata Boni. Fakta bahwa Gibran telah menempuh pendidikan sarjana menjadi dasar argumennya; di negara maju seperti Singapura, lulusan sarjana pasti memiliki dokumen SMP dan SMA yang valid.
Analisis Redaksi
Argumen Boni Hargens menempatkan isu legalitas ijazah dalam konteks yang lebih luas daripada sekadar sengketa pemilu. Dengan menyatakan bahwa proses pemakzulan sepihak melanggar norma konvensi politik Indonesia, ia mengingatkan pada fragilitas institusi pasca-pemilihan umum. Dalam konteks hukum, meskipun Pasal 7A dan 7B UUD 1945 memang memberi ruang bagi pemberhentian, mekanisme 'sepak bola' atau sepihak tanpa proses politik yang ketat dianggap anomali yang mengancam kepastian hukum bagi para petahana.
Dari kacamata redaksi, tudingan soal 'trust' internasional perlu diwaspadai oleh pembuat kebijakan. Pasar modal dan investor global memang sensitif terhadap ketidakpastian politik di negara berkembang. Jika wacana pemakzulan terus bergema, sinyal ketidakstabilan tersebut dapat memicu capital outflow. Oleh karena itu, saran Boni untuk menggunakan jalur penyetaraan administrasi oleh Kementerian Pendidikan adalah langkah logis yang bisa meredakan tensi, asalkan dibuktikan bahwa memang belum ada dokumen valid di tingkat SMA, bukan meragukan keberadaan ijazah itu sendiri.