Bechi Kembali Dijebloskan ke Sel Khusus Lapas Malang Usai Bebas Bersyarat Dicabut

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Bechi Kembali Dijebloskan ke Sel Khusus Lapas Malang Usai Bebas Bersyarat Dicabut
BAGIKAN:

Status bebas bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang, Jawa Timur, resmi dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan ini mengekang langkah bebasnya untuk sementara waktu dan mengunci kembali status hukumnya sebagai narapidana biasa.

Bechi kembali mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang sejak Kamis (8/10). Namun, ia tidak ditempatkan di blok tahanan biasa. Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, Bechi langsung dijebloskan ke sel pengamanan khusus. "Kami akan tempatkan ke pengamanan khusus dulu, karena ini kan agak sedikit menarik perhatian masyarakat," ujar Christo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com. Langkah ini diambil sebagai prosedur antisipasi untuk menjaga kondusifitas lingkungan di dalam lapas.

Proses pengembalian Bechi berlangsung tanpa hambatan berarti. Ia tiba di lapas pukul 11.25 siang bersama petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Christo memastikan Bechi menunjukkan sikap kooperatif, bahkan lebih dulu menyatakan mau masuk ke dalam fasilitas pemasyarakatan ketika dipanggil. "Kooperatif banget tadi," tegas Christo. Setibanya di sana, Bechi menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi layaknya narapidana baru, termasuk pengambilan sidik jari dan pemindahan data ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Kasus Bechi sendiri merupakan salah satu perkara kekerasan seksual yang paling menyita perhatian publik nasional dalam beberapa tahun terakhir. Laporan awal dari seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Proses hukumnya berjalan alot, diwarnai kerap mangkirnya Bechi dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya terjadi pada Juli 2022, ketika aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam hingga akhirnya Bechi menyerahkan diri.

Putusan hukuman bagi Bechi turun pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan vonis penjara 7 tahun. Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun berdasarkan Pasal 285 KUHP. Sebelumnya, Bechi sempat memperoleh hak bebas bersyarat per Agustus 2025 setelah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 1 bulan lebih 7 hari, namun keputusan itu kini batal terlaksana penuh.

Analisis Redaksi

Penempatan Bechi di sel khusus bukan sekadar soal ketertiban internal, melainkan cerminan dari ketegangan publik terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Fakta bahwa ia bebas secara teknis melalui mekanisme bebas bersyarat sebelum dicabut menegaskan bahwa pengawasan pasca-vonis di Indonesia masih rentan terhadap celah. Pencabutan status ini mengindikasikan bahwa pihak berwenang merespons tekanan moral masyarakat yang menginginkan keadilan penuh, bukan sekadar hukuman yang dipangkas oleh mekanisme pemasyarakatan.

Keberatan hukum yang dihadapi Bechi, di mana vonis 7 tahun dinilai jauh di bawah tuntutan 16 tahun untuk kejahatan berat seperti pemerkosaan, membuka perdebatan mengenai kalibrasi vonis hakim dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan figur publik atau tokoh agama. Sikap kooperatif Bechi saat kembali masuk penjara mungkin akan memengaruhi penilaian psikologis dalam masa tahanan berikutnya, namun itu tidak mengubah substansi beratnya kejahatan yang ia lakukan. Publik kini mengawasi ketat bagaimana Kanwil Ditjenpas Jatim akan memproses sisa masa pidananya, yang kini harus dipertanggungjawabkan secara utuh tanpa potongan hak.

Meow! Tanya Nesi!
😸