Bebas Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Kembali Dijebloskan ke Lapas Malang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Status bebas bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Putra kiai Jombang yang sebelumnya menerima pembebasan pada 15 Agustus 2026 itu kini harus kembali menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang.
Pencabutan ini dilakukan setelah surat keputusan diterima Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Kepala Bapas Malang, Fathorrosi, mengonfirmasi bahwa SK tersebut tiba pada Selasa, 6 Oktober 2026. "SK pencabutan klien Bapas Malang sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim," ujar Fathorrosi saat dihubungi wartawan, Kamis (8/1).
Eksekusi penjemputan berlangsung cepat dan persuasif. Pada hari yang sama ketika wajib lapor dijadwalkan, petugas langsung menyampaikan keputusan tersebut kepada Bechi. Tanpa banyak kompromi, ia segera dibawa kembali ke balik jeruji besi Lapas Malang dengan pengawalan ketat petugas lapas setempat.
Kasus ini bermula dari pemberian hak integrasi yang dianggap sesuai aturan. Sebelumnya, Bapas Malang menyatakan bahwa status bebas bersyarat diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Bechi dinilai telah memenuhi syarat administratif, yakni menjalani dua per tiga masa tahanan dan menunjukkan berkelakuan baik selama ditahan sejak 8 Juli 2022.
Mekanisme penilaian tidak bersifat sepihak. Keputusan awal melibatkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama pihak Lapas. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menegaskan bahwa perubahan perilaku positif dan kooperatif menjadi dasar utama pertimbangan TPP sebelum SK Kemenimipas diterbitkan dan diteruskan ke Bapas untuk prosedur lanjutan.
Analisis Redaksi
Cabutnya status bebas bersyarat ini menandai titik kritis dalam kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Ketika seorang terpidana kasus kekerasan seksual yang menuai sorotan luas seperti Mas Bechi mendapatkan kembali kebebasannya hanya untuk kemudian ditarik mundur dalam hitungan minggu, muncul pertanyaan mendasar mengenai akurasi penilaian perilaku selama masa pembinaan. Fakta bahwa pencabutan terjadi begitu cepat pasca-pemberian hak menyiratkan adanya evaluasi ulang yang signifikan atau pelanggaran ketentuan yang belum sepenuhnya terungkap ke permukaan.
Bagi masyarakat, dinamika hukum ini mengingatkan bahwa proses rehabilitasi narapidana bukanlah jalur satu arah yang mulus. Ketegasan negara dalam mencabut kebebasan bersyarat merupakan sinyal bahwa integritas moral dan ketaatan prosedural tetap menjadi syarat mutlak. Namun, transparansi alasan spesifik di balik pencabutan ini sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak kredibilitas lembaga penegak hukum dan pemasyarakatan secara institusional.