Saksi Audit: Dugaan Fee Katering Haji untuk Dana Pilpres dan Pileg

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Saksi Audit: Dugaan Fee Katering Haji untuk Dana Pilpres dan Pileg
BAGIKAN:

Auditor pada Direktorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Aziz Nur, mengungkap adanya indikasi pengaturan penyedia katering haji tahun 2024 yang disertai pungutan fee. Informasi ini terkuak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abdul Aziz yang dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Kesaksian tersebut menjadi bagian dari persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dalam BAP itu, jaksa menyoroti komunikasi antara Abdul Aziz dengan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Katering Direktorat Layanan Luar Negeri, Rizky Fisa Abadi. Rizky disebut menyampaikan perintah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Staf Khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Perintah tersebut berkaitan dengan penarikan uang komitmen fee dari dapur katering haji 2024. Setiap penyedia yang ingin memenangkan tender atau dipilih harus menyiapkan dana awal berkisar 3 hingga 4,5 Riyal per hari per jemaah.

Jaksa membacakan kutipan langsung dari BAP Abdul Aziz yang menyatakan bahwa Ishfah meminta uang komitmen segera masuk karena diperuntukkan bagi biaya Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pada tahap pendaftaran pengadaan, sudah ada pihak-pihak yang menitipkan nama-nama dapur katering kepada Ishfah. Grup-grup tersebut meliputi grup Iwan 'BIN', grup DPR RI, grup Umar Bakadam, Grup Konjen RI Jeddah, Grup Kedubes RI Riyadh, serta grup Ishfah yang tercatat paling banyak. Semua grup ini diklaim siap memberikan komitmen fee.

Mekanisme penarikan dilakukan setelah verifikasi lapangan. Orang Indonesia berdomisili di Arab Saudi yang ditunjuk Rizky menemui penyedia yang lolos seleksi untuk meminta fee. Jika setuju, penyedia menyerahkan uang dalam bentuk Riyal dan dipastikan terpilih sebagai pemenang. Uang terkumpul diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Indonesia di Arab Saudi, salah satunya adalah agen perjalanan milik Rizky Fisa. PIHK kemudian mentransfer rupiah ke rekening yang ditunjuk Rizky, yang diduga disetorkan kepada Yaqut melalui Ishfah.

Abdul Aziz juga mengenali detail fisik terkait transaksi ini. Ia bertemu Rizky pada akhir Desember 2023 saat kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa di Arab Saudi. Di kamar Rizky, ia melihat beberapa koper kosong yang disiapkan khusus untuk menyimpan uang fee katering. Pertemuan berikutnya terjadi pada 1 Maret 2024 di daerah Melawai. Saat itu, Rizky masih menjabat Kasubdit Katering. Rizky mengaku telah menyetorkan sebagian fee kepada Ishfah untuk keperluan Pileg staf khusus menteri, meskipun nilainya tidak disebutkan. Rizky bahkan menunjukkan daftar ketikan penyedia dapur katering di Mekah dan Madinah beserta besaran fee yang diparaf oleh Ishfah.

Analisis Redaksi

Keterlibatan politikus seperti Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yang disebut pernah meminta Ishfah mengatur pemenang katering demi kepentingan Pemilu 2024 menambah kompleksitas perkara ini. Fakta bahwa posisi Rizky Fisa digantikan oleh Sutikno yang membawa penyedia baru—sehingga memicu kisruh antarpenyedia lama yang sudah membayar fee—menunjukkan ketidakpastian hukum dalam birokrasi pengadaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang sistematis yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Publik perlu mencermati aliran dana yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari pejabat Kemenag, staf khusus, hingga asosiasi swasta seperti Maktour dan Kesthuri. Empat terdakwa utama, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis, kini menghadapi proses hukum yang ketat. Persidangan ini menjadi ujian integritas bagi lembaga pengawasan internal, mengingat saksi auditor sendiri mengungkapkan kejanggalan yang seharusnya tertangkap sejak dini. Transparansi pemeriksaan saksi-saksi lanjutan akan menentukan apakah jaringan ini berdiri tunggal atau memiliki simpul-simpul lain yang belum tersentuh jerat hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸