Mahfud MD: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Jadi Batu Sandungan Pencalonan 2029
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pemalsuan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru membuka keran kerentanan hukum bagi pencalonannya di Pemilu 2029. Eks Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Gibran. Bagi Mahfud, temuan ini menjadi masalah fundamental jika Gibran berniat kembali mencalonkan diri dalam pesta demokrasi lima tahun ke depan. "Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029," ujar Mahfud dalam video yang diunggah pada YouTube @MahfudMD dengan judul Mahfud MD soal Putusan MK hingga Pergantian Kapolri, Rabu (7/10).
Pernyataan ini merujuk pada putusan MK dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam video tersebut, Mahfud menyatakan sejumlah catatan kritis terkait hasil putusan MK. Ia berpandangan bahwa lembaga peradilan konstitusi itu telah bertindak sesuai kewenangannya, terlepas dari perdebatan panas yang beredar di publik. "Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang," ungkapnya. Namun, ia tetap menghormati sikap hakim. "Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar," sebut Mahfud.
Isu pemalsuan dokumen ini menyentuh aspek legal standing yang menurut Mahfud telah absen saat sidang berlangsung. Mahfud menjelaskan bahwa ia sendiri sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, sama halnya dengan Gibran. "MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah tapi oleh karena waktunya lewat, iya kan? Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar. Sudah bubar. Misalnya, saya sebagai calon cawapres, kapan? Kan dulu sudah. Sekarang sudah bukan lagi. Gak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres," jelasnya. Kendati demikian, Mahfud menyebut hakim sebenarnya dapat bersikap lebih berani dengan memberikan putusan deklaratur yang ia klaim tersembunyi dalam hasil putusan yang diumumkan.
Dikeluarkannya putusan ini tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum terkait ijazah Gibran. Proses pengusutan dapat berlanjut melalui jalur hukum administrasi hingga hukum disiplin pegawai, tidak hanya untuk Gibran tetapi juga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK," jelas Mahfud. Oleh karena pengusutan menyangkut aspek pidana dan hukum lain di luar MK, Mahfud menegaskan bahwa kepolisian adalah lembaga yang pertama kali bertanggung jawab menangani perkara tersebut. "Nah, cuma sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu nanti yang nangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan apanya yang akan menentukan itu semua," tutupnya.
Fakta hukum yang mendasari semua komentar ini berawal dari putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam terkait gugatan Denny Indrayana Cs. Salah satu fakta krusial yang diungkap adalah MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden secara langsung. Tindak lanjut terhadap ketiadaan bukti ijazah pendidikan ini diserahkan MK kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Analisis Redaksi
Pernyataan Mahfud MD ini menggeser narasi dari perdebatan etik ke ranah prosedural hukum yang lebih teknis namun berdampak politik besar. Inti argumennya adalah inkonsistensi status hukum: meskipun MK menyatakan tidak ada bukti ijazah, mekanisme hukum MK sendiri (legal standing) tidak mengizinkan diskualifikasi jabatan yang sudah terlanjur disahkan. Ini menciptakan 'ruang kosong hukum' (legal vacuum) yang membuat posisi Gibran secara konstitusional aman untuk masa jabatan saat ini, tetapi secara prosedural rentan untuk masa depan. Jika ia ingin menjabat lima tahun lagi, ia tidak bisa lolos verifikasi administratif KPU karena fakta hukum MK sudah tercatat secara terbuka.
Meskipun demikian, ada catatan penting dari sisi integritas data. Mahfud menyebut perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mengacu pada Pemilu 2024. Sebagai jurnalis, kita harus membedakan antara fakta hukum yang diucapkan narasumber dengan konteks realitas saat ini. Jika pernyataan ini memang membahas isu masa depan (2029), maka argumen Mahfud menjadi sangat relevan sebagai 'boomerang politik'. Namun, jika angka '2026' atau '2029' dalam kutipan tersebut merujuk pada konteks waktu nyata saat ini, kita perlu waspada terhadap akurasi kronologi. Asumsi logis redaksi: Mahfud sedang memetakan skenario hukum untuk siklus pemilu berikutnya, di mana temuan MK hari ini akan menjadi 'paku' di peti jasad politik calon tertentu.
Langkah berikutnya secara logis adalah pemantauan terhadap respons institusi keamanan dan yudisial. Karena Mahfud menegaskan bahwa polisi adalah penegak hukum pertama untuk isu pemalsuan dokumen di luar ranah konstitusi, kemungkinan besar akan muncul laporan pengaduan atau penyelidikan internal di kepolisian terkait integritas data pendidikan wakil presiden. Publik perlu mengawasi apakah proses hukum administratif terhadap KPU juga akan berjalan paralel, mengingat Mahfud menyiratkan adanya potensi kesalahan sengaja dalam proses verifikasi saat Pemilu 2024. Ini adalah sinyal awal bahwa pertarungan hukum belum selesai di MK.