Bambang Widjojanto: Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diklaim Meluluskan Gibran Jadi Wapres

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bambang Widjojanto: Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diklaim Meluluskan Gibran Jadi Wapres
BAGIKAN:

Kuasa hukum Denny Indrayana dan Cs, Bambang Widjojanto (BW), keras membidik Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024, mengklaim aturan tersebut sengaja diciptakan untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Kritik tajam ini dilontarkan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran, namun dengan catatan bahwa tidak ada bukti ijazah SMA setingkat luar negeri yang dimiliki Gibran. Menurut Bambang, pasal pengecualian itu adalah “Pasal Gibran banget” yang lolos hingga ke KPU tanpa pengawasan ketat, menandakan adanya celah regulasi yang menguntungkan satu kandidat spesifik.

Fakta di balik kontroversi ini berakar pada dokumen yang diserahkan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden periode 2024-2029. Alih-alih menyerahkan ijazah, Gibran hanya melampirkan Certificate of Attendance atau persentase kehadiran dan transkrip nilai. MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak setara dengan bukti kelulusan atau tamat pendidikan di luar negeri yang setara SMA, melainkan sekadar keterangan kehadiran dalam proses pembelajaran. Padahal, Pasal 18 ayat 1 huruf m PKPU 19/2023 secara eksplisit mewajibkan calon menyerahkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan.

Kekuatan hukum yang dikritisi tersembunyi di ayat 3 pasal tersebut. Aturan ini memberikan pengecualian khusus bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, asalkan mereka telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dalam praktiknya, pengecualian ini menjadi payung hukum bagi Gibran yang menggunakan Certificate of Attendance-nya. Bambang menilai bahwa mekanisme pengecualian ini bukan semata-mata aturan umum, melainkan desainer khusus yang memvalidasi ketiadaan ijazah SMA formal di luar negeri dengan syarat kelulusan perguruan tinggi.

Bambang mengungkapkan bahwa proses legislasi pasal ini melibatkan pelanggaran prinsip keakuratan oleh KPU. Ia menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengonfirmasi bahwa KPU secara sengaja tidak membuka akses dokumen ijazah Gibran untuk verifikasi publik. Bagi Bambang, tindakan menyembunyikan data dan menyelundukkan pasal pengecualian ini adalah bagian dari “operasi senyap” untuk meloloskan kandidat. Ia menegaskan bahwa persidangan di MK membuktikan adanya pelanggaran asas pemilu, khususnya prinsip jujur dan adil, yang seharusnya bisa menjadi dasar pengenaan sanksi bagi penyelenggara pemilu.

Dampak dari klaim ini bukan sekadar soal administratif, melainkan menyentuh integritas pemilu secara keseluruhan. Bambang menegaskan bahwa kondisi ini membuktikan praktik electoral fraud atau kecurangan pemilu. Bagi dia, pengabaian standar bukti kelulusan dan manipulasi aturan teknis adalah bentuk kejahatan terhadap demokrasi yang harus diungkap ke publik. Klaim ini menambah daftar panjang kritik terhadap transparansi dokumen bakal calon yang beredar di ruang-ruang diskursus politik Indonesia, memperkuat narasi bahwa syarat formalitas dapat dinegosiasikan demi kepentingan politik tertentu.

Analisis Redaksi

Kontroversi Pasal 18 ayat 3 PKPU ini mengungkap kelemahan struktural dalam verifikasi bakal calon yang bergantung pada kecermatan administratif KPU. Ketika pengecualian dibuat selektif tanpa pedoman teknis yang jelas mengenai apa yang dianggap “setara” dengan ijazah SMA di luar negeri, space untuk intervensi kepentingan politik menjadi lebar. Keputusan MK yang mengakui ketiadaan bukti ijazah, namun tetap mengakui kelulusan melalui jalur pengecualian ini, menciptakan preseden hukum yang rentan tafsir subjektif di masa mendatang, khususnya dalam verifikasi dokumen kandidat yang memiliki riwayat pendidikan lintas negara.

Apa yang perlu diwaspadai adalah normalisasi “pasal khusus” bagi kandidat tunggal dalam regulasi pemilu. Jika praktik “menyelundup” pasal demi mengakomodasi ketiadaan dokumen standar dapat dilakukan, maka akuntabilitas pemilu tergerus. Langkah logis selanjutnya bukan lagi sekadar kritik moral, melainkan audit forensik regulasi KPU untuk memastikan tidak ada lagi pasal “pasakan” yang merugikan prinsip kesetaraan. Publik menuntut transparansi penuh atas semua dokumen kepatutan bakal calon, tanpa ada mekanisme “sengaja tidak membuka akses” yang dirangkai oleh penyelenggara.

Meow! Tanya Nesi!
😸