Habib Syarief Muhammad: Pencegahan Perundungan di Sekolah Tak Bisa Ditanggung Guru Sendiri

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Habib Syarief Muhammad: Pencegahan Perundungan di Sekolah Tak Bisa Ditanggung Guru Sendiri
BAGIKAN:

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menegaskan bahwa upaya pencegahan perundungan di sekolah tidak mungkin berhasil jika hanya dibebankan kepada guru dan kepala sekolah secara sepihak. Peran aktif Pemerintah Daerah (pemda) dinilai mutlak diperlukan untuk melengkapi ekosistem sekolah yang aman. Pernyataan ini menjadi sorotan karena menyoroti kelengahan struktural dalam penanganan kasus kekerasan verbal dan fisik antar siswa yang kini makin kompleks.

Menurut penuturan Habib Syarief Muhammad, pendekatan pencegahan yang efektif mensyaratkan adanya kolaborasi lintas sektor. Guru di lapangan memang memegang kendali langsung atas dinamika kelas, namun mereka sering kali terbatas oleh beban administrasi dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan dari pemda untuk menyediakan anggaran, pelatihan khusus bagi pengawas sekolah, serta mekanisme pelaporan yang jelas. Keterlibatan pemda ini bertujuan menciptakan jaring pengaman sosial yang lebih luas dari sekadar pagar sekolah.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa guru sering kali menjadi pihak terakhir yang mengetahui detail konflik antar siswa. Seringkali, perundungan terjadi di area yang tidak terpantau atau dalam bentuk bullying siber yang melampaui jam belajar. Tanpa dukungan sistematis dari pemda dalam bentuk regulasi perlindungan anak dan bantuan psikolog sekolah, beban moral dan hukum jatuh sepenuhnya pada tenaga pendidik. Ini menciptakan situasi di mana guru merasa terpojok dalam menegakkan disiplin dan perlindungan siswa secara bersamaan.

Anggota Komisi X DPR ini menggarisbawahi bahwa keberhasilan pencegahan sangat bergantung pada bagaimana pemda menjabarkan komitmen tersebut ke dalam program konkret. Bukan sekadar slogan, melainkan integrasi kurikulum pendidikan karakter yang konsisten dengan evaluasi berkala. Keterlibatan komunitas dan orang tua juga perlu difasilitasi oleh pemerintah daerah agar terbentuknya pengawasan tiga lapis: di rumah, di sekolah, dan di lingkungan masyarakat. Tanpa sinergi ini, data insiden perundungan diprediksi akan terus melonjak.

Dampak dari ketidakharmonisan ini terasa pada mentalitas siswa yang menjadi korban. Tekanan untuk beradaptasi di lingkungan yang aman namun pengawasan yang longgar meningkatkan risiko trauma. Peran pemda dalam menyediakan layanan konseling yang murah dan mudah diakses menjadi kunci untuk memutus mata rantai dampak jangka panjang. Publik menanti bukti nyata bahwa komitmen politik ini akan diterjemahkan menjadi anggaran dan regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Analisis Redaksi

Pernyataan anggota DPR ini mengisyaratkan pergeseran paradigma dari pendekatan reaktif menjadi preventif struktural. Selama ini, penanganan perundungan sering kali baru dilakukan setelah kasus viral atau fatal terjadi, di mana pihak sekolah dan guru menjadi pihak yang disorot pertama kali. Penekanan pada peran pemda menunjukkan kesadaran legislatif bahwa masalah pendidikan bukan semata-mata urusan kementerian vertikal, tetapi juga mandat otonomi daerah. Ini adalah sinyal penting bahwa desentralisasi penanganan isu sosial sekolah akan menjadi agenda lobi politik ke depan.

Apa yang perlu diwaspadai dari klaim ini adalah potensi guru yang menjadi tameng tanggung jawab di tataran kebijakan, sementara di lapangan mereka tidak mendapat peningkatan kompetensi dan kesejahteraan yang setara. Jika pemda tidak memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memaksa kolaborasi, pernyataan DPR ini berisiko menjadi retorika politik musiman. Langkah selanjutnya yang logis dan patut diawasi adalah penerbitan Perda (Peraturan Daerah) di sejumlah kota besar yang secara eksplisit mengatur alokasi anggaran khusus untuk layanan konseling sekolah dan pelatihan deteksi dini perundungan, agar klaim pencegahan ini memiliki pijakan hukum yang bisa ditagih akuntabilitasnya.

Meow! Tanya Nesi!
😸