17 Pegawai Disanksi, Inspektorat Kemenimipas Tegaskan Dana Rumah Mewah Lapas Cibinong dari Swadaya Napi

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

17 Pegawai Disanksi, Inspektorat Kemenimipas Tegaskan Dana Rumah Mewah Lapas Cibinong dari Swadaya Napi
BAGIKAN:

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol Rudi Setiawan, mengumumkan pemberhentian Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, serta penjatuhan sanksi disiplin kepada 16 pegawai lainnya terkait temuan hunian mewah di penjara tersebut. Total 17 personel menjalani konsekuensi hukum administratif akibat penyalahgunaan wewenang yang melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat jatuh pada Wisnu yang dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara lima orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang dikenai hukuman sedang. Rudi menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang menyoroti tata kelola bangunan dan aset di area lapas.

Secara fisik, investigasi mengidentifikasi 21 bangunan di kompleks Lapas Cibinong, dengan rincian delapan terdaftar resmi dan 13 tidak terdaftar. Bangunan terdaftar meliputi rumah kepala lapas, kepala subseksi keamanan, dan registrasi, serta wisma asimilasi berupa tiga kontainer. Sebaliknya, 13 bangunan ilegal terdiri dari delapan unit berpagar hitam bercat putih yang ditemukan Ombudsman, dua unit menghadap aliran sungai, dan tiga tempat istirahat petugas. Rudi menjelaskan, seluruh bangunan itu telah berdiri sejak tahun 2023 dari dana swadaya warga binaan. Renovasi pada tahun 2025 baru selesai awal 2026, namun dananya tidak tercatat oleh negara karena berasal dari inisiatif penghuni.

Misteri atas item-item properti di rumah mewah itu terungkap setelah pihak lapas melakukan pergerakan barang secara diam-dia. Ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melakukan kunjungan pada Jumat (25/9), banyak barang telah hilang atau dipindahkan, berbeda dengan kondisi saat kunjungan Ombudsman pada Rabu (23/9). Rudi membeberkan bahwa pada malam tanggal 23 September, petugas memindahkan sebagian properti ke bekas kandang sapi di area sekitar. Saat mengetahui adanya rencana kunjungan DPR RI pada Rabu (30/9), barang-barang itu baru dikembalikan ke lokasi semula. Komando pemindahan ini, klaim Rudi, berasal langsung dari kalapas. Selain itu, ditemukan pula konversi bangunan lama yang tadinya kantor gudang menjadi guest house untuk kunjungan keluarga, dengan sumber dana tetap dari warga binaan.

Terkait temuan minuman keras yang sebelumnya diklaim milik Kasi Kamtib Adi Nugroho, Rudi membantah keras pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa miras itu milik narapidana Jimmy Masrin, yang juga terfoto menempati rumah tersebut. Selain Jimmy Masrin, investigasi menyebut nama Indra Kenz, Heru, Ahmad Albani, dan Hasan sebagai pihak yang diduga menghuni fasilitas eksklusif itu. Rudi merekomendasikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk menarik kembali Indra Kenz, yang sebelumnya dibebaskan bersyarat pada 24 September 2026, karena kontainer yang didiaminya tercatat sebagai Barang Milia Negara (BMN) namun isinya bersumber dari napi. Terdapat pula simulator golf dan pusat kebugaran yang sedang dibangun dengan dana napi, meskipun kamera pengawas (CCTV) di area tersebut ditemukan tidak berfungsi atau tidak merekam.

Isu keamanan perbatasan juga mendapat klarifikasi tegas dari Rudi. Ia membatalkan temuan Ombudsman yang menyebutkan adanya jalur tanpa pengamanan di belakang dekat Tempat Pembuangan Sampah. Hasil penelusuran tim inspektorat menunjukkan area lapas dikelilingi Sungai Ciliwung sehingga tidak berpotensi menjadi rute pelarian (escape). "Kami sendiri bersama teman-teman sudah menelusuri semua sampai keliling, dan itu berbatasan dengan Sungai Ciliwung, jadi bukan daerah escape," kata Rudi. Ia menambahkan tidak ada jalur belakang yang dapat digunakan warga binaan untuk keluar masuk lapas.

Analisis Redaksi

Temuan bahwa dana pembangunan dan renovasi fasilitas mewah bersumber dari "swadaya" warga binaan mengindikasikan adanya kerentanan sistemik dalam pengawasan pemasyarakatan. Jika benar uang berasal dari narapidana, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan potensi gratifikasi yang membalik hierarki kontrol negara. Fakta bahwa petugas memindahkan bukti ke kandang sapi menjelang kunjungan menteri dan DPR menunjukkan tingkat manipulasi yang terorganisir, di mana aparatur tidak lagi menjadi penjaga aturan, melainkan pelindung kepentingan penghuni elit.

Rekomendasi penarikan kembali Indra Kenz menjadi titik krusial dalam penegakan hukum. Karena kontainer merupakan Barang Milik Negara, penggunaan aset publik untuk kepentingan pribadi napi yang bebas bersyarat melanggar prinsip dasar penyelenggaraan negara. Kasus ini juga menyoroti kegagalan teknologi pengawasan; CCTV yang tidak berfungsi selama renovasi menjadi kecolongan fatal yang memudahkan praktik ilegal. Langkah logis berikutnya adalah audit forensik digital untuk menelusuri jejak dana "swadaya" tersebut, bukan hanya menghukum pelanggar di lapangan, tetapi juga melacak asal-usul modal yang memungkinkan eksistensi kemewahan ini di balik jeruji besi.

Meow! Tanya Nesi!
😸