Kemenimipas Tegas: Pembongkaran Lapas Mewah Cibinong Bukan Penghilangan Barang Bukti
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pembongkaran hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak menghilangkan barang bukti pidana. Rudi menyatakan bahwa objek yang dibongkar bukan bagian dari proses hukum pidana aktif, melainkan pelanggaran aturan internal yang menjadi dasar tindakan korektif tersebut.
Rudi Setiawan menjelaskan posisinya dengan lugas di hadapan wartawan di Gedung Kemenimipas, Jakarta, pada Senin (5/10). "Oh enggak, ini kan saya investigasinya ini, itu bukan barang yang terkait pidana ya, jadi makanya saya sampaikan aturan hukumnya yang melingkupi kita," ujar Rudi. Klarifikasi ini menjadi respons langsung terhadap tuduhan yang beredar terkait integritas proses pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Tuduhan tersebut berasal dari anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, yang sebelumnya menyatakan bahwa tindakan pembongkaran kluster mewah merupakan upaya penghilangan bukti. "Soal pembongkaran kluster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong itu melanggar, ada upaya menghilangkan barang bukti," kata Fikri Yasin pada Rabu (30/9). Fikri menekankan pentingnya audit sebelum fasilitas tersebut dihapus, bukan dibubarkan secara mendadak.
Fikri mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber dana yang diduga berasal dari hasil sewa oleh warga binaan. Menurutnya, alur uang harus ditelusuri terlebih dahulu melalui audit resmi sebelum fisik bangunan dihancurkan. "Di sisi lain, dengan dibubarkan barang bukti itu menunjukkan benar terbukti ada bisnis dalam lapas," ucap Fikri. Ia juga menyoroti bahwa jika dugaan bisnis di dalam lapas terbukti, tanggung jawab tidak hanya berujung pada kepala lapas, melainkan juga pejabat satu tingkat di atasnya.
Pembongkaran fasilitas mewah ini secara teknis dilaksanakan pada Rabu (30/9) setelah desakan keras dari Komisi XIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja. Meskipun Kemenimipas berdalih bahwa inventaris barang telah dilakukan dengan baik, Fikri menilai hal tersebut belum cukup. "Yang kita maksud bukan hanya barang-barang itu saja tapi yang jauh lebih penting fisik gedung itu," tegasnya, menggarisbawahi bahwa struktur bangunan fisik menjadi bukti otentik yang tak tergantikan oleh sekadar daftar barang inventaris.