Kemenimipas Tegas: Pembongkaran Lapas Mewah Cibinong Bukan Penghilangan Barang Bukti

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kemenimipas Tegas: Pembongkaran Lapas Mewah Cibinong Bukan Penghilangan Barang Bukti
BAGIKAN:

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pembongkaran hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak menghilangkan barang bukti pidana. Rudi menyatakan bahwa objek yang dibongkar bukan bagian dari proses hukum pidana aktif, melainkan pelanggaran aturan internal yang menjadi dasar tindakan korektif tersebut.

Rudi Setiawan menjelaskan posisinya dengan lugas di hadapan wartawan di Gedung Kemenimipas, Jakarta, pada Senin (5/10). "Oh enggak, ini kan saya investigasinya ini, itu bukan barang yang terkait pidana ya, jadi makanya saya sampaikan aturan hukumnya yang melingkupi kita," ujar Rudi. Klarifikasi ini menjadi respons langsung terhadap tuduhan yang beredar terkait integritas proses pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Tuduhan tersebut berasal dari anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, yang sebelumnya menyatakan bahwa tindakan pembongkaran kluster mewah merupakan upaya penghilangan bukti. "Soal pembongkaran kluster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong itu melanggar, ada upaya menghilangkan barang bukti," kata Fikri Yasin pada Rabu (30/9). Fikri menekankan pentingnya audit sebelum fasilitas tersebut dihapus, bukan dibubarkan secara mendadak.

Fikri mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber dana yang diduga berasal dari hasil sewa oleh warga binaan. Menurutnya, alur uang harus ditelusuri terlebih dahulu melalui audit resmi sebelum fisik bangunan dihancurkan. "Di sisi lain, dengan dibubarkan barang bukti itu menunjukkan benar terbukti ada bisnis dalam lapas," ucap Fikri. Ia juga menyoroti bahwa jika dugaan bisnis di dalam lapas terbukti, tanggung jawab tidak hanya berujung pada kepala lapas, melainkan juga pejabat satu tingkat di atasnya.

Pembongkaran fasilitas mewah ini secara teknis dilaksanakan pada Rabu (30/9) setelah desakan keras dari Komisi XIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja. Meskipun Kemenimipas berdalih bahwa inventaris barang telah dilakukan dengan baik, Fikri menilai hal tersebut belum cukup. "Yang kita maksud bukan hanya barang-barang itu saja tapi yang jauh lebih penting fisik gedung itu," tegasnya, menggarisbawahi bahwa struktur bangunan fisik menjadi bukti otentik yang tak tergantikan oleh sekadar daftar barang inventaris.

Analisis Redaksi

Konflik antara Kemenimipas dan Ombudsman ini menyentuh inti akuntabilitas negara dalam pengelolaan fasilitas publik. Tuduhan penghilangan barang bukti bukan sekadar masalah teknis pemeliharaan, melainkan indikasi adanya celah hukum yang sengaja dieksploitasi. Jika alur dana sewa warga binaan tidak diaudit sebelum pembongkaran, jejak pidana korupsi menjadi terputus. Ini melemahkan posisi negara dalam menjerat pelaku potensial yang kemungkinan melibatkan pejabat tinggi, sebagaimana dikhawatirkan Fikri Yasin. Langkah Kemenimipas yang langsung melakukan pembongkaran berdasarkan desakan DPR menunjukkan adanya tekanan politik yang lebih kuat daripada kehati-hatian prosedural. Dalam konteks investigasi jurnalistik, kecepatan eksekusi fisik sebelum kejelasan hukum sering kali menjadi strategi untuk menutup pintu audit independen. Publik perlu waspada bahwa klaim 'bukan barang bukti pidana' dapat menjadi tameng untuk menghindari penyidikan tindak pidana yang lebih berat. Tanpa audit forensik yang lengkap, hancurnya bangunan fisik membuat rekonstruksi asal-usul dana menjadi sangat sulit, sehingga merugikan upaya pemberantasan peredaran gelap di dalam lapas. Ke depan, langkah logis yang harus segera dilakukan adalah pembentukan tim gabungan independen untuk mengaudit seluruh transaksi keuangan Lapas Cibinong sebelum pembongkaran lebih lanjut. Tanpa bukti kuat terkait aliran dana dan pelakunya, pembongkaran ini hanya akan menjadi skandal administratif tanpa konsekuensi hukum nyata. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab di atas kalapas menjadi kunci, dan penghilangan bukti fisik fisik akan semakin mempersulit penuntutan terhadap mereka yang mungkin terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Meow! Tanya Nesi!
😸