Pramono Kaji Ganjil-Genap Jalan Gajah Mada hingga Kota Tua: MRT Fase 2 Jadi Penentu
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ganjil-genap di jalur Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga Kota Tua akan segera diputuskan setelah melalui kajian mendalam. Keputusan ini didasari oleh keluhan warga yang merasakan dampak kemacetan cukup lama serta target penyelesaian proyek MRT Fase 2 pada tahun 2027. Di Velodrome, Jakarta, pada Minggu (4/10), Pramono menyatakan bahwa tidak hanya lokasi tersebut, tapi juga ruas lainnya akan menjadi fokus evaluasi segera.
"Yang pertama untuk ganjil-genap segera kita lakukan kajian. Memang bukan hanya di tempat yang tadi disampaikan. Di Gajah Mada, Hayam Wuruk, sampai dengan Kota Tua," ujar Pramono seperti dikutip dari Detik. Ia menekankan bahwa masyarakat di area tersebut telah merasakan imbas kemacetan dalam waktu yang cukup panjang. "Dan untuk itu segera kami akan memutuskan mengenai kebijakan ganjil-genap tersebut," tambahnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama penerapan aturan baru ini terkait erat dengan proyek pembangunan MRT Fase 2 yang ditargetkan rampung pada 2027. Menurut Pramono, pekerjaan di permukaan untuk proyek transportasi massal ini diharapkan bisa terselesaikan pada tahun tersebut. "Karena memang pekerjaan di permukaan untuk MRT mudah-mudahan sampai dengan 2027 itu sudah bisa terselesaikan," ucapnya. Nanti, setelah proyek selesai, barulah Pemprov DKI akan menilai apakah kebijakan ganjil-genap masih diperlukan atau tidak.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin memberikan pandangan teknis yang berbeda. Ia menyatakan bahwa diperlukan evaluasi ulang untuk melihat kembali efektivitas penerapan ganjil-genap di Jakarta. Alasannya, aturan ini sudah berjalan selama 10 tahun. "Termasuk rute-rutenya perlu kita kaji lagi," kata Budi. Evaluasi ini tidak hanya berfokus pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga dampak kebijakan terhadap aktivitas masyarakat dan roda perekonomian warga.
Sebagai catatan sejarah, aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku sejak 30 Agustus 2016, menggantikan kebijakan 3 in 1 yang dinilai tidak lagi efektif. Secara teknis, kendaraan hanya boleh melintas jika angka terakhir pelat nomor sesuai dengan tanggal kalender. Saat ini, aturan itu diterapkan di 26 ruas jalan utama, termasuk Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, M.T. Haryono, hingga H.R. Rasuna Said. Penerapan berlaku pada hari Senin-Jumat di dua waktu tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Analisis Redaksi
Langkah Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang rute ganjil-genap, khususnya yang melintasi area Gajah Mada hingga Kota Tua, menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar pengawalan lalu lintas menjadi pertimbangan ekonomi dan sosial. Fakta bahwa kebijakan ini berusia satu dekade tanpa perubahan signifikan mengindikasikan perlunya adaptasi terhadap pola mobilitas warga yang telah berubah. Melibatkan target rampungnya MRT Fase 2 sebagai batas waktu evaluasi adalah strategi yang realistis, karena memang mengurangi beban jalan di koridor utara-timur adalah tujuan utama dari pembangunan moda massal tersebut.
Apa yang perlu diwaspadai adalah potensi resistensi dari pelaku usaha dan warga di sekitar Kota Tua yang mungkin sudah memiliki skema mobilitas tersendiri menghadapi aturan lama. Jika rute diubah atau diperluas, risiko pergeseran kemacetan (traffic displacement) ke jalur alternatif yang tidak terkontrol dapat terjadi. Pemprov DKI harus memastikan bahwa evaluasi tidak hanya berfokus pada statistik kendaraan, tetapi juga mendengar aspirasi pelaku UMKM dan komunitas di sepanjang jalur Hayam Wuruk yang merupakan urat nadi kehidupan ekonomi Jakarta.
Secara logis, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah simulasi dampak ekonomi. Jika ganjil-genap memang bertujuan mengurai kemacetan di area konstruksi MRT, maka perpanjangan aturan ke Gajah Mada harus disertai peningkatan aksesibilitas transit. Tanpa itu, kebijakan ini hanya akan menjadi beban birokratik bagi masyarakat yang bergantung pada kendaraan pribadi. Keputusan Pramono untuk 'menunda' finalisasi hingga MRT siap menunjukkan kehati-hatian, namun juga menggeser beban biaya sosial ke publik untuk sementara waktu, menunggu infrastruktur transportasi massal benar-benar berfungsi optimal pada 2027.