Pemilahan Sampah di Tanah Aset Kota Surabaya: Masalah Tata Kelola yang Belum Selesai

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemilahan Sampah di Tanah Aset Kota Surabaya: Masalah Tata Kelola yang Belum Selesai
BAGIKAN:

Tumpukan sampah di Surabaya tidak lagi sekadar masalah teknis pembuangan, melainkan isu tata kelola aset negara yang rawan terjadi di atas tanah milik kota. Aktivitas pemilahan sampah yang berjalan di lahan aset tersebut kini menjadi sorotan setelah pihak berwenang memulai proses penertiban. Langkah ini menegaskan bahwa penggunaan tanah publik untuk aktivitas komersial atau semi-publik tanpa izin yang jelas adalah pelanggaran administrasi yang serius.

Proses penertiban ini menyasar lokasi-lokasi yang secara diam-diam atau terang-terangan digunakan oleh oknum untuk memilah sampah di atas tanah aset kota. Praktik ini bukan baru, melainkan sudah mengakar selama bertahun-tahun, menciptakan zona abu-abu di mana aturan zonasi dan peruntukan aset kota diabaikan. Keberadaan tumpukan sampah yang terus mengalir dari sumber seperti rumah, restoran, hotel, dan pasar menjadi bahan baku utama aktivitas tersebut.

Modus operandi penyalahgunaan lahan ini sering kali melibatkan jaringan yang memanfaatkan celah antara regulasi pusat dan eksekusi di tingkat daerah. Tanah aset yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum atau pembangunan strategis, justru disalahgunakan untuk kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan dan menurunkan nilai properti di sekitarnya. Ini menunjukkan adanya lemahnya pengawasan rutin dari dinas terkait terhadap perubahan penggunaan lahan secara diametral.

Dampak dari aktivitas ini melampaui sekadar kebersihan lingkungan; ini adalah soal integritas aset publik. Setiap meter persegi tanah aset kota yang disalahgunakan berarti potensi pendapatan atau manfaat sosial bagi warga Surabaya yang hilang. Lebih dari itu, tumpukan sampah yang diproses tanpa standar ketat dapat menjadi sarang penyakit dan pencemaran tanah, yang akhirnya menumpuk beban biaya lingkungan pada APBD.

Pemilu ini bukan hanya tentang membuang sampah, tapi tentang siapa yang berhak menggunakan ruang publik. Jika pemilahan sampah dianggap sebagai solusi pengelolaan limbah, maka tempatnya harus sesuai standar lingkungan dan izin yang sah. Menempatkannya di atas tanah aset tanpa prosedur yang benar adalah bentuk pencaplokan lahan publik yang merugikan negara dan masyarakat. Penertiban kali ini menjadi uji nyang nyata, apakah kota benar-benar serius melindungi asetnya atau hanya reaktif saat ada tekanan publik.

Analisis Redaksi

Peristiwa ini menggarisbawahi kegagalan sistemik dalam pengawasan aset daerah. Selama bertahun-tahun, anomali penggunaan lahan ini bisa jadi terjadi karena tumpang-tindih kewenangan atau lemahnya penegakan hukum tata ruang. Selama aset publik bisa direbut secara diam-diam oleh kepentingan tertentu, maka kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan kota akan terus tergerus. Masalah sampah di sini adalah sekadar dalih; inti saksinya adalah perebutan kontrol atas ruang.

Meski penertiban sudah dimulai, pertanyaan kritisnya adalah apa yang akan terjadi setelah tumpukan sampah dipindahkan? Tanpa solusi permanen untuk tempat pemrosesan sampah yang legal dan efisien, aktivitas ini hanya akan berpindah lokasi, bukan berhenti. Ini menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga merancang infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai agar tidak ada lagi celah bagi penyalahgunaan aset publik.

Meow! Tanya Nesi!
😸