Ci Mehong Laporkan Dugaan Ales Dampak pada Nama Baik, Kuasa Hukum Tutup Opsi Perdamaian
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Konten kreator sekaligus pengusaha kuliner Tjioe Nofia Handayani, atau yang dikenal publik sebagai Ci Mehong, resmi melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten digitalnya tanpa izin. Laporan ini didasari penemuan bahwa konten miliknya telah diunggah ulang di media sosial pada 14 Juli 2026, dengan tambahan gambar dan kata-kata yang mengubah substansi materi aslinya. Langkah hukum ini menandai eskalasi sengketa yang berujung pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebuah kasus yang kini memicu perhatian luas di lingkup [digital content creator] Indonesia.
Proses hukum bergerak ke tahap pemeriksaan saksi korban pada Jumat (2/10), di mana Ci Mehong menjalani interogasi di Ditres Siber Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Andri Budiman, menyebut kliennya harus menjawab sekitar 26 pertanyaan selama kurang lebih dua setengah jam. Pemeriksaan ini menjadi fondasi utama dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan materi digital tersebut. Menurut Andri, perkara tersebut diarahkan secara spesifik ke pasal 32 UU ITE yang mengatur tentang perubahan atau penambahan materi digital tanpa hak.
Tim legal Ci Mehong menegaskan sikap tegas untuk tidak membuka ruang negosiasi, baik melalui perdamaian maupun keadilan restoratif (RJ), terhadap pemilik akun yang dilaporkan. Keputusan ini diambil setelah usaha persuasif yang dilakukan sebelumnya dinyatakan gagal. "Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga gitu," jelas Andri. Ia menekankan bahwa upaya di luar jalur hukum telah dilakukan secara maksimal, sehingga kini hanya tersisa proses peradilan yang berlaku.
Di balik ketegangan prosedural hukum, terdapat dampak signifikan terhadap reputasi dan bisnis Ci Mehong. Ia mengaku kerugian yang diderita tidak semata-mata materiil, melainkan beban immateril berupa stres dan hilangnya kepercayaan publik serta pelanggan terhadap usaha yang dibangunnya. "Kerugian secara materil terus, tapi sebenarnya lebih ke saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan, stres lah sayanya," ujar Ci Mehong. Sebagai mantan calon legislatif, ia menyadari bahwa integritas nama baiknya menjadi aset utama yang kini terancam oleh penyebaran konten yang telah dimodifikasi tersebut.
Strategi hukum tim kuasa hukum tidak berhenti di pengujian pasal 32 UU ITE saja. Andri mengungkapkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan pengembangan perkara ke dugaan pencemaran nama baik melalui pasal 27 ayat 3 UU ITE. "Lewat pasal 32 ini nanti kita akan masuk ke dalam suatu pengembangan ya, untuk pasal 27-nya, yaitu pencemaran nama baiknya," papar Andri. Saat ini, tim sedang menghitung berbagai kerugian yang diklaim, mulai dari dampak algoritma di akun media sosial hingga estimasi kerugian immaterial. Perhitungan ini akan menjadi dasar tuntutan dalam proses [litigasi hukum] yang sedang berlangsung.
Analisis Redaksi
Kasus Ci Mehong menyoroti kerentanan hukum bagi kreator konten di mana batas antara publikasi ulang dan pengeditan ilegal seringkali kabur. Penolakan eksplisit terhadap keadilan restoratif menunjukkan bahwa para pelaku industri digital kini lebih memilih jalur litigasi formal untuk memulihkan reputasi, mengingat dampak dari distorsi informasi yang bersifat permanen. Sikap ini mungkin akan menjadi preseden bagi bagaimana sengketa siber serupa ditangani oleh figur publik di masa depan.
Perkembangan ke pasal pencemaran nama baik meningkatkan kompleksitas kasus dari sekadar pelanggaran hak cipta menjadi serangan langsung terhadap integritas personal. Bagi pembaca, penting untuk mewaspadai bahwa konten yang beredar di ruang digital belum tentu validitasnya terjaga. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum terhadap integritas digital individu membutuhkan ketepatan teknis dalam membedakan antara pelanggaran hak cipta murni dan upaya manipulasi informasi yang merugikan secara reputasi.
