Ci Mehong Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Konten Digital

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ci Mehong Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Konten Digital
BAGIKAN:

Tjioe Nofia Handayani, kreator konten sekaligus pengusaha kuliner yang dikenal dengan nama Ci Mehong, menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana ia mengklaim kontennya diedit dan diunggah ulang oleh pihak lain tanpa izin.

Menurut kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam dengan 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. "Ya, kurang lebih kita ada sekitar 20 berapa? 26 pertanyaan ya. 26 pertanyaan. Kira-kira dua jam setengahlah," kata Andri di Ditres Siber Polda Metro Jaya. Meskipun mengakui kelelahan, Ci Mehong menyatakan proses hukum tetap harus dijalani demi menjaga nama baik yang ia nilai terdampak serius.

Persoalan ini bermula saat Ci Mehong menemukan materinya diunggah ulang di media sosial pada 14 Juli 2026. Ia mendeteksi adanya perubahan signifikan, termasuk penambahan gambar dan narasi yang tidak ada di materi aslinya. "Cuman saya lelah, saya lelah sekali untuk udah sehari-harinya capek ya, capek cari duit ya, cari halal," ujar Ci Mehong, seperti dikutip Detik, sebelum menegaskan bahwa tindakan tersebut mencemarkan nama baiknya.

Andri Budiman menegaskan bahwa klienya tidak membuka opsi perdamaian atau keadilan restoratif. "Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga gitu," jelas Andri. Ia menegaskan tidak ada ruang untuk penyelesaian di luar jalur hukum karena upaya persuasif sebelumnya gagal.

Perkara ini diarahkan ke dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait perubahan materi digital tanpa izin, dengan potensi pengembangan ke Pasal 27 untuk tindak pidana pencemaran nama baik. Tim kuasa hukum kini menghitung kerugian materil dan imateril yang dialami Ci Mehong, termasuk dampak pada kepercayaan publik dan bisnis kulinernya. "Kerugian secara materil terus, tapi sebenarnya lebih ke saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan, streslah sayanya," ungkap Ci Mehong.

Analisis Redaksi

Lembatnya penegakan hak Ekonomi Digital.

Meow! Tanya Nesi!
😸