MK Tolak Permintaan Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Permintaan para pemohon agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan langsung dalam sidang gugatan syarat pencalonan cawapres ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan penolakan itu dalam sidang lanjutan perkara tersebut di gedung MK, Kamis (1/10) malam. Langkah ini menutup ruang bagi pihak yang menggugat untuk mengonfrontasi putra sulung Presiden ketujuh Joko Widodo secara langsung di ruang persidangan.
Saldi Isra mengaku telah menerima surat resmi dari para pemohon. Namun, Mahkamah memilih jalan berbeda. "Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Saldi. Kalimat itu pendek. Tegas. Tidak menyisakan celah negosiasi bagi kubu penggugat yang sejak awal menaruh harapan besar pada kehadiran sang wakil presiden.
Penolakan tersebut bukan berarti meja persidangan akan kosong melompong. Saldi memastikan MK tetap memanggil pihak lain pada Jumat (2/10). Identitas mereka dirahasiakan rapat-rapat. "Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon," ucapnya. Mahkamah bekerja atas inisiatif sendiri. Mereka menentukan siapa yang relevan, tanpa harus tunduk pada daftar keinginan pihak yang mengajukan gugatan.
Gagasan membawa Gibran ke hadapan hakim konstitusi sejatinya datang dari Denny Indrayana. Pakar hukum tata negara yang juga berstatus sebagai salah satu pemohon ini menilai kehadiran Gibran sangat krusial. Tujuannya spesifik: memaksa penjelasan soal status pendidikan yang bersangkutan. "Pertama adalah saudara Gibran Rakabuming Raka. Penting untuk beliau juga menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan," ujar Denny. Selain Gibran, kubu pemohon meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum ikut dipanggil. Mereka ingin membongkar proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sekaligus mekanisme penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Daftar pihak yang berdiri di balik gugatan ini cukup panjang dan beragam. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut menjadi pemohon. Nama-nama seperti M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing juga tercatat. Dalam petitumnya, mereka menuntut Mahkamah menyatakan syarat pendidikan pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif. Artinya, wajib dipenuhi secara sah tepat pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden serta wakil presiden. Tuntutan puncaknya jelas: diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan sesuai pasal tersebut.
Analisis Redaksi
Keputusan MK menolak kehadiran Gibran memperlihatkan cara kerja Mahkamah yang sangat kalkulatif. Dengan menarik garis tegas antara kebutuhan pengadilan dan keinginan pemohon, MK menjaga agar persidangan tidak berubah menjadi arena politik terbuka. Memanggil seorang wakil presiden aktif atas desakan pihak penggugat tentu membawa risiko eskalasi ketegangan yang tidak perlu. Saldi Isra sudah memotong potensi itu sejak dini.
Rahasia mengenai identitas pihak yang akan dihadirkan pada Jumat (2/10) justru menjadi titik paling menarik untuk dicermati. Jika MK menganggap kehadiran mereka lebih dibutuhkan demi pembuktian materiil perkara, publik patut menunggu apakah nama-nama tersebut berkaitan erat dengan proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan atau harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Arah pemeriksaan Mahkamah kemungkinan besar akan berfokus pada legalitas administratif dokumen tersebut, bukan sekadar narasi politik yang dibangun para pemohon.
Tuntutan diskualifikasi lewat pengujian Pasal 169 huruf r Mahkamah Konstitusi merupakan langkah hukum yang berdampak masif jika dikabulkan. Beban pembuktian kini sepenuhnya bertumpu pada kelengkapan dokumen administratif yang diajukan para pemohon, tanpa bantuan kesaksian langsung dari Gibran. Kubu penggugat harus bekerja jauh lebih keras meyakinkan sembilan hakim konstitusi bahwa cacat prosedur benar-benar terjadi, semata-mata lewat bukti tertulis dan keterangan pihak ketiga yang dipilih sendiri oleh Mahkamah.
