MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, DPRD Siap Tindak Lanjuti
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa melalui putusan perkara Nomor 1P/UP/2026 yang diregistrasi 21 Agustus dan diputuskan pada 1 Oktober 2026.
Amar putusan yang tertuang dalam laman Info Perkara MA RI menyatakan secara tegas bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan objek permohonan sah berdasarkan hukum, sehingga menjadi landasan yuridis kuat bagi langkah politik legislatif daerah.
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan pihaknya akan segera menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan serta ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, mengakui telah menerima salinan putusan namun memberi sinyal perlawanan dengan menyatakan ada hal yang akan dibongkar terkait proses pengabulan permohonan pemakzulan kliennya oleh Mahkamah Agung.
Dukungan politik terhadap pemakzulan ini sebelumnya telah dikonsolidasikan secara bulat oleh tujuh fraksi di DPRD Gowa, di mana seluruh 45 anggota dewan menandatangani persetujuan usulan pemberhentian setelah Pansus Hak Angket merampungkan pekerjaannya pada 12 Agustus lalu.
Anggota Fraksi Gerindra Dian Purnamasari menjelaskan bahwa mekanisme selanjutnya mewajibkan pimpinan DPRD menyerahkan usulan ke Mahkamah Agung untuk dikaji dan diputuskan, sebelum hasilnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri guna penindaklanjutan administratif.
Analisis Redaksi
Putusan final Mahkamah Agung ini menandai kemenangan institusional DPRD Gowa dalam menggunakan hak angket sebagai instrumen pengawasan eksekutif, sekaligus menegaskan bahwa mekanisme checks and balances di tingkat daerah masih berfungsi efektif ketika didukung konsensus politik lintas fraksi yang solid.
Sinyal perlawanan dari kubu bupati melalui pernyataan akan membongkar proses putusan membuka potensi dinamika hukum lanjutan yang perlu diwaspadai publik, karena meskipun putusan bersifat final, upaya klarifikasi atau gugatan baru dapat memperlambat eksekusi pemberhentian di lapangan.
Langkah krusial selanjutnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri yang harus memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai regulasi tanpa vakum kekuasaan, mengingat stabilitas pelayanan publik di Gowa kini bergantung pada kecepatan dan ketepatan implementasi putusan yudisial ini.
