Gubernur Pramono Anung Usulkan Transjakarta Kelola Angkutan Udara, Terinspirasi Regulasi New York

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gubernur Pramono Anung Usulkan Transjakarta Kelola Angkutan Udara, Terinspirasi Regulasi New York
BAGIKAN:

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengajukan perluasan ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk mencakup layanan angkutan udara dan perairan. Rencana ambisius ini ia sampaikan langsung di hadapan anggota dewan pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10), dengan membawa pengalaman pengamatannya terhadap regulasi transportasi udara di Kota New York sebagai acuan utama.

Langkah ini bukan sekadar wacana tanpa dasar hukum. Pramono mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda). Perubahan status badan hukum tersebut diajukan untuk menjawab kebutuhan pengembangan sistem transportasi yang semakin dinamis di ibu kota. Melalui skema Perseroda ini, upaya perluasan memungkinkan adanya kenaikan modal bagi Transjakarta untuk mengembangkan layanannya ke sektor yang selama ini belum tersentuh oleh operator bus kota.

Angka kenaikan modal yang diusulkan cukup signifikan. "Oleh karenanya ditingkatkan dari sebelumnya sebesar Rp5.225 triliun menjadi Rp13.4 triliun dengan modal disetor sebesar Rp3.351 triliun," ujar Pramono. Suntikan modal tambahan itu menjadi prasyarat mutlak agar Transjakarta mampu merambah sektor baru. "Ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta yang diperluas untuk mendukung layanan transportasi yang lebih terintegrasi, mencakup layanan angkutan perairan dan udara," tambahnya saat menjelaskan pasal-pasal krusial dalam Ranperda tersebut.

Inspirasi menggarap langit Jakarta datang setelah sang gubernur melakukan kunjungan kerja ke 'The Big Apple' pada pertengahan September lalu. Di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/10), Pramono membeberkan alasan di balik visinya. "Apakah nanti helikopter atau apa pun yang sekarang sudah menjadi tren di beberapa negara-negara besar, termasuk kemarin pada saat saya ke New York, juga di New York sekarang sudah ada pengaturan tentang transportasi udara," ungkapnya. Ia melihat langsung bagaimana kota megapolitan kelas dunia mulai menata mobilitas vertikal warganya.

Pramono menegaskan bahwa rencana ini berpijak pada visi jangka panjang Jakarta sebagai kota megapolitan. "Untuk Transjakarta kenapa kemudian ada hal yang berkaitan dengan udara, karena bagaimanapun dalam jangka panjang pasti cepat atau lambat Jakarta sebagai kota megapolitan akan ada pengaturan transportasi udara," jelasnya. Negara-negara besar yang telah menerapkan pengaturan serupa menjadi pemicu utamanya, namun New York adalah satu-satunya kota yang ia sebut secara spesifik sebagai rujukan nyata.

Kekhawatiran akan keterlambatan regulasi menjadi motor penggerak inisiatif ini. Gubernur tidak ingin pemerintah daerah tertatih-tatih ketika teknologi dan kebutuhan masyarakat sudah berlari kencang. "Jangan sampai kemudian baru apa nanti ketika sudah menjadi kebutuhan baru perizinannya diurus, terutama perda yang berkaitan dengan itu. Jadi ini untuk mempersiapkan diri ke depannya," ungkap Pramono. Pernyataan ini menunjukkan strategi antisipatif birokrasi yang jarang terjadi dalam perencanaan transportasi Jakarta.

Analisis Redaksi

Membaca manuver Pramono Anung, kita sedang menyaksikan pergeseran paradigma tata kelola transportasi publik di Jakarta. Mengubah status badan hukum Transjakarta menjadi Perseroda sekaligus menaikkan modal hingga menembus angka Rp13.4 triliun bukanlah langkah administratif biasa. Ini adalah fondasi struktural agar perusahaan pelat merah tersebut memiliki fleksibilitas bisnis layaknya korporasi swasta, tetapi tetap berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah. Tanpa perubahan payung hukum ini, mimpi mengoperasikan angkutan udara hanya akan berhenti di meja rapat.

Rujukan terhadap New York patut dicermati secara kritis. Di kota tersebut, layanan helikopter komersial antarkota maupun menuju bandara sudah beroperasi puluhan tahun dengan regulasi ketat terkait kebisingan, jalur terbang, dan keselamatan. Pramono tampaknya ingin mengadopsi kerangka pikir tersebut sebelum permintaan pasar meledak. Sikap proaktif menyiapkan Perda jauh sebelum infrastruktur fisik terbangun adalah pendekatan yang logis, mengingat proses legislasi di DPRD kerap memakan waktu bertahun-tahun dan rentan tersandera dinamika politik lokal.

Namun, ada sejumlah catatan yang harus diwaspadai oleh publik dan anggota dewan. Kenaikan modal disetor menjadi Rp3.351 triliun menuntut transparansi pengelolaan keuangan tingkat tinggi. Selain itu, integrasi antara angkutan darat, perairan, dan udara memerlukan kajian teknis mendalam soal lokasi titik transit, dampak lingkungan, serta kesenjangan aksesibilitas. Langkah selanjutnya yang paling logis adalah uji publik menyeluruh terhadap Ranperda ini di DPRD, guna memastikan bahwa perluasan sayap Transjakarta benar-benar melayani mobilitas warga luas, bukan sekadar membuka jalur eksklusif bagi segelintir kalangan.

Meow! Tanya Nesi!
😸