Komnas PA Laporkan Bigmo ke Polda Metro Dugaan Eksploitasi Anak saat Live Streaming
Selalu update dengan kabar terbaru dari dunia artis dan infotainment tanah air.

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak resmi melayangkan laporan terhadap konten kreator Muhammad Jannah, atau yang dikenal dengan nama Bigmo, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10). Tindakan hukum ini diambil menyusul dugaan eksploitasi anak yang terjadi saat siaran langsung mempromosikan cairan rokok elektrik. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa pihak kepolisian harus mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Agustinus menyoroti fakta bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam promosi produk adiktif seperti rokok elektronik. Ia mengingatkan bahwa negara telah menetapkan regulasi ketat untuk melindungi anak dari paparan zat berbahaya tersebut. "Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kami tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya, kami sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi," tegas Agustinus.
Secara yuridis, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva, memetakan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Bili menjelaskan bahwa secara actus reus, perbuatan mengeksploitasi anak demi keuntungan personal, baik popularitas maupun finansial, melanggar Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana merujuk pada Pasal 88.
Kontroversi ini bukan pertama kali menyelimuti nama Bigmo. Sebelumnya, kasus serupa sempat dilaporkan ke ranah hukum namun dicabut oleh pelapor awal. Kini, Komnas Perlindungan Anak berupaya memutus rantai normalisasi konten brutal di media sosial. Agustinus menyikapi hal ini dengan mengingatkan bahwa jumlah penonton tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak anak.
Implikasi dari kasus ini menuntut pengawasan ketat terhadap regulasi penyiaran digital, khususnya siaran langsung yang sering luput dari kontrol standar etika. Komnas Perlindungan Anak juga mendesak orang tua dan media massa untuk menjaga privasi identitas anak dalam ruang publik. "Jangan sampai dinormalisasi bahwa semakin kasar dan brutal konten, justru penontonnya makin banyak," ucap Agustinus, menekankan pentingnya perlindungan identitas anak dalam konten yang beredar.
Analisis Redaksi
Laporan resmi ini menandai pergeseran pendekatan terhadap pengawasan konten kreator dari sekadar etika platform ke ranah penegakan hukum nasional. Dengan mengutip UU Perlindungan Anak, Komnas PA memberikan fondasi hukum yang kokoh untuk memproses kasus ini, menutup jalan bagi Bigmo atau pihak lain untuk berdalih bahwa hal tersebut hanyalah 'kreativitas konten'.
Meskipun pelapor sebelumnya mencabut laporannya, intervensi lembaga negara melindungi anak ini menjadi krusial untuk mencegah preseden buruk. Dinamika media sosial yang mengagungkan jumlah penonton seringkali mengabaikan dampak psikologis dan hukum terhadap anak. Kasus ini berpotensi menjadi uji coba pertama penerapan hukum perlindungan anak dalam konteks ekonomi digital yang masif.

