Pramono Perluas Gratis Transportasi: 21 Golongan, Sasar Pencari Kerja hingga UMKM

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Pramono Perluas Gratis Transportasi: 21 Golongan, Sasar Pencari Kerja hingga UMKM
BAGIKAN:

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memperluas cakupan penerima subsidi transportasi umum di ibu kota, menambah enam golongan baru sehingga total penerimanya menjadi 21 kelompok masyarakat.

Pengumuman tersebut disampaikan Pramono usai menghadiri Puncak Acara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5). "Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan," ujar Pramono. Perluasan ini menyangkut akses layanan Transjakarta, Transjabodetabek, serta MRT dan LRT Jakarta.

Enam golongan tambahan itu mencakup pencari kerja, pendamping penyandang disabilitas, pasien rujukan rutin, mahasiswa dan pelajar tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan, serta korban bencana alam yang sedang dalam pemulihan.

Pramono menyoroti masalah pendampingan penyandang disabilitas yang selama ini harus membayar tarif sendiri. "Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar," jelas Pramono.

Untuk para pencari kerja, mekanisme verifikasi akan dilakukan di loket yang disiapkan di beberapa titik. "Memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di samping di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis," terang Pramono. Langkah ini ditujukan untuk meringankan beban biaya mobilitas bagi mereka yang tengah membutuhkan peluang pekerjaan.

Berkas rujukan medis yang berulang dari RSUD, rumah sakit, atau puskesmas menjadi kunci pembebasan tarif bagi pasien dengan kemampuan ekonomi terbatas. "Pasien yang selalu berulang-ulang datang ke RSUD atau ke rumah sakit atau ke puskesmas, pasien yang seperti ini yang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas, sehingga dengan demikian kita bebaskan," katanya. Sementara itu, bagi UMKM binaan, Pramono menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha mampu menanggung biaya transportasi. "Tidak semua UMKM itu dalam kondisi yang seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan tentunya berat bagi yang bersangkutan," lanjutnya. Ketentuan teknis untuk mahasiswa tidak mampu dan korban bencana akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

Analisis Redaksi

Perluasan ini menandai pergeseran signifikan dalam filosofi subsidi transportasi dari sekadar "perlindungan sosial

Meow! Tanya Nesi!
😸