Ombudsman Temukan Kartu RSPI Hansen Setiawan di Lapas Cibinong, Lima Pejabat Dinonaktifkan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama terjerat kasus importasi gula, ditemukan tim Ombudsman saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan mengejutkan ini diungkap Anggota Ombudsman Syafrida dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9), menegaskan bahwa narapidana memiliki akses fasilitas kesehatan premium di dalam sel.
"Kami menemukan juga adanya kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, yang kemudian kami cek itu adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatam terpidana dalam kasus importasi gula di salah satu bangunan di area Lapas kelas 2A Cibinong," kata Syafrida. Keberadaan kartu tersebut memicu pertanyaan tentang perlakuan khusus bagi narapidana tertentu di institusi pemasyarakatan.
Selain kartu rumah sakit, Ombudsman mengungkap praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp150.000 per minggu dari warga binaan di salah satu blok. Syafrida menjelaskan data ini diperoleh langsung dari wawancara di halaman lapas dengan keluarga yang baru melakukan kunjungan. "Itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan, jadi ketemu di halaman itu kami langsung lakukan wawancara," ujarnya.
Hasil inspeksi pada 23 September ini juga menyingkap adanya bangunan mewah berfasilitas lengkap, seperti ruang tamu, tidur, makan, dapur, hingga perabot elektronik, yang disebut lapas sebagai "rumah dinas jabatan". Seorang penghuni, yang berstatus narapidana, mengaku membayar untuk bisa menempati fasilitas tersebut. Temuan ini menjadi bukti nyata diskriminasi layanan di dalam sel.
Sebagai respons, Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong. Mereka adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, dan Kaur Umum Deni Sugiarto. Langkah ini diambil untuk memastikan investigasi internal berjalan bersih tanpa intervensi pihak-pihak terkait.
Analisis Redaksi
Temuan kartu RSPI Hansen Setiawan mengindikasikan lemahnya integritas sistem pemasyarakatan dalam memisahkan hak narapidana biasa dengan privilese elit. Ketika seorang terpidana kasus korupsi besar memiliki akses kesehatan premium di dalam sel, publik wajar mempertanyakan kesetaraan di hadapan hukum dan proses pembela diri negara dalam merawat warga binaan.
Dinonaktifkannya lima pejabat kunci, termasuk Kalapas, adalah langkah awal yang tepat namun belum menyelesaikan masalah sistemik. Selama struktur "rumah dinas" yang sebenarnya menjadi markas narapidana bayaran masih eksis, peluang terjadinya pungli dan pelanggaran kode etik akan tetap terbuka lebar. Pengawasan eksternal seperti yang dilakukan Ombudsman perlu menjadi rutinitas, bukan sekadar inspeksi dadakan pasca-temuan.


