Ombudsman Temukan CCTV di Hunian Mewah Lapas Cibinong, Temui Jawaban Kepala Lapas Nonaktif
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Anggota Ombudsman Syafrida menyatakan terdapat kamera pengawas di hunian mewah saat melakukan sidak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong beberapa waktu lalu, sebuah temuan yang langsung membantah keterangan resmi pejabat lapas nonaktif. Pernyataan ini terungkap di kompleks parlemen Jakarta pada Selasa (29/9), di mana Syafrida mengakui adanya perangkat rekaman di bangunan berwarna putih tersebut, meskipun fungsinya belum dapat dipastikan oleh tim investigasi independen itu. Kontradiksi data lapangan ini menjadi sorotan tajam setelah Kepala Lapas nonaktif Wisnu Hani Putranto sebelumnya bersikeras tidak ada CCTV di area tersebut.
Konfirmasi adanya CCTV ini keluar saat Sidak Ombudsman yang dilakukan pada 23 September. Tim mereka menemukan bangunan berfasilitas lengkap yang disebut sebagai rumah dinas, namun kenyataannya ditempati oleh narapidana. Bangunan ini dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Orang itu berstatus warga binaan alias narapidana dan mengaku membayar untuk bisa menempatinya. Pihak lapas secara resmi mengatakan bangunan berfasilitas lengkap di lapas itu merupakan rumah dinas jabatan.
Sebelum pernyataan Ombudsman ini keluar, suasana rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9) sudah tegang. Anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan keberadaan barang-barang seperti kulkas, sofa hingga adanya pigura foto narapidana Jimmy Masrin di hunian itu. Yanuar lalu mempertanyakan apakah ada CCTV di rumah dinas tersebut. "Ini barang gede, Pak. Pertanyaan sedikit saya, Pak. Di area situ ada CCTV enggak, Pak?" tanya Yanuar. Wisnu menjawab tidak ada CCTV di area rumah dinas pejabat. Ia menyatakan CCTV hanya dipasang di blok-blok lapas biasa, bukan di area fasilitas eksklusif ini.
Mencium adanya potensi janggal, Yanuar mencecar Wisnu alasan tidak memasang CCTV di area rumah dinas. "Kenapa tidak ada? Anda 3 tahun loh di sana. Menurut Anda penting enggak ada CCTV di situ untuk pengamanan?" tanya Yanuar dengan nada tajam. Yanuar juga bertanya apakah CCTV tidak dipasang karena untuk menutupi pemberian fasilitas mewah kepada warga binaan. "Apa hanya untuk menutup-nutupi memberikan fasilitas kepada warga binaan?" tanya Yanuar. Pertanyaan ini mengindikasikan kecurangan sistemik dalam pengawasan fasilitas lapas yang seharusnya transparan.
Perbedaan keterangan antara Wisnu Hani Putranto dan hasil audit Ombudsman menimbulkan keraguan publik terhadap integritas data internal lapas. Jika Wisnu mengklaim tidak ada CCTV, namun fakta lapangan oleh lembaga pengawas justru menemukan adanya perangkat tersebut di hunian mewah, maka terdapat distorsi informasi yang serius. Fakta bahwa penghuni fasilitas tersebut adalah narapidana yang membayar untuk tinggal di area yang seharusnya untuk pejabat, memperkuat indikasi korupsi fasilitas. Hal ini tidak hanya menyangkut tata kelola, tetapi juga hak asasi warga binaan yang tidak seharusnya menikmati fasilitas VIP di sel.
Analisis Redaksi
Bantahan Ombudsman ini memecahkan kebuntuan narasi pejabat lapas. Saat Wisnu Hani Putranto mengklaim tidak ada CCTV, klaim tersebut kini berhadapan dengan bukti fisik yang ditemukan tim independen. Fakta bahwa sebuah CCTV terpasang di "rumah dinas" yang ternyata dihuni napi berbayar mengindikasikan bahwa area ini memang memiliki infrastruktur pengawasan, atau setidaknya, ada upaya membuat area ini terlihat resmi. Jika CCTV tersebut berfungsi, maka rekamannya akan menjadi bukti kunci bagaimana transaksi pembayaran dilakukan dan siapa saja yang menggunakan fasilitas mewah tersebut. Jika tidak berfungsi, maka klaim Wisnu sebelumnya menjadi tidak akurat atau bahkan sengaja disamarkan.Implikasi hukum terhadap Wisnu Hani Putranto kini semakin gelap. Kontradiksi antara keterangan di rapat Komisi XIII dan temuan Ombudsman ini melemahkan kredibilitas pernyataan resmi kepala lapas nonaktif. Ancaman hukum tidak hanya berkaitan dengan penempatan narapidana di fasilitas VIP, tetapi juga potensi pelanggaran integritas data pengawasan. Dalam konteks pengawasan publik, penyembunyian keberadaan alat pengawas di area yang seharusnya steril dari fasilitas mewah menunjukkan adanya pola sistemik dalam menutupi transaksi korupsi. Publik kini menunggu apakah Ombudsman akan membuka rekaman CCTV tersebut jika memang ada dan berfungsi. Jika rekaman menunjukkan transaksi berulang atau akses ilegal, ini akan mengubah kasus dari pelanggaran administrasi menjadi pidana berat terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah selanjutnya secara logis adalah audit forensik terhadap semua area fasilitas lapas Cibinong. Kasus ini bukan lagi soal satu ruangan, melainkan soal budaya birokrasi lapas yang mengkomersialkan fasilitas negara. Publik berhak tahu apakah ada bangunan "rumah dinas" lain yang bernasib sama. Transparansi mutlak diperlukan, di mana semua data CCTV dari berbagai blok dan fasilitas harus diverifikasi independen. Tanpa investigasi mendalam yang melampaui satu temuan, risiko pengulangan kasus fasilitas mewah yang dibayar narapidana akan terus menghantui tatanan hukum penjara Indonesia.


